Dukungan Nyata Pemerintah! Penyandang Disabilitas Dapat Bantuan Rp600.000, Ini Jadwal Pencairannya
Dukungan Nyata Pemerintah! Penyandang Disabilitas Dapat Bantuan Rp600.000, Ini Jadwal Pencairannya--Doc Palpres.com
JAKARTA, PALPRES.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan dukungan kepada penyandang disabilitas di tanah air.
Melalui Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), pemerintah berikan bantuan senilai Rp600.000 kepada penerima bantuan untuk kategori penyandang disabilitas.
Bantuan senilai Rp600.000 ini ditujukan sebagai upaya dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari para penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.
Bantuan ini diberikan secara bertahap kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) senilai Rp600.000 dengan total akumulasi per tahunnya sebesar Rp2.400.000.
BACA JUGA:Kantor Pos Sebar Undangan, Dana Bansos PKH, BPNT, dan BLT EL Nino Cair Besok, Siapkan Berkas Ya!
Seperti diketahui, Program Bansos PKH ini menyasar kepada 10 juta masyarakat miskin yang telah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos.
Bansos PKH merupakan bantuan reguler jangka panjang yang dibuat oleh pemerintah untuk membantu perekonomian masyarakat miskin hingga rentan miskin agar hidupnya sejahtera yang disalurkan dalam bentuk uang tunai.
Pemerintah telah membagi jadwal penyaluran bansos PKH 2023 menjadi 4 tahapan.
- Tahap 1: Januari, Februari dan Maret
BACA JUGA:Cek Kategori Penerima Bansos Tambahan Rp500.000-Rp1 Juta Cair di KKS Hari Ini
- Tahap 2: April, Mei dan Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus dan September
- Tahap 4: Oktober, November dan Desember
Saat ini bansos PKH 2023 sudah memasuki tahap 4 yang dijadwalkan akan cair pada November 2023 ini.
BACA JUGA:KPM Bergembira, Bansos PKH Rp750 Ribu Cair Hari Ini di Pos, Siapkan Syaratnya Pengambilannya Ya
BACA JUGA:Dana Bansos PKH dan BLT BPNT Via Pos Akan Disalurkan Minggu Depan, Ini Syarat Ambilnya
Dalam rangka penyaluran bantuan, pemerintah telah menetapkan syarat dan ketentuan untuk menjadi penerima bansos PKH, termasuk di antaranya adalah status sebagai penyandang disabilitas.
Para penerima dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id untuk memastikan nama mereka terdaftar sebagai penerima bantuan dan mengetahui jadwal penyaluran.
Bagi yang belum terdaftar, ada kesempatan untuk mendaftarkan diri di kantor desa setempat melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) guna memastikan kelayakan sebagai penerima bantuan PKH.
Syarat utama untuk menjadi penerima bansos PKH antara lain adalah status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki KTP, terdaftar di DTKS Kemensos.
BACA JUGA:Bantuan Sosial via Pos Cair Minggu Ini! Siapkan Persyaratan Berikut untuk Pengambilan Bantuan
BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 4 Cair Hari Ini di Kantor Pos, Per KK Terima Bantuan Hingga Rp2 Juta
Selain itu, bukan berprofesi sebagai ASN/PNS, TNI, atau Polri, berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, serta terdaftar sebagai penerima bantuan.
Adapun untuk kategori penerima manfaat bantuan PKH, selain penyandang disabilitas yang termasuk dalam komponen kesejahteraan sosial ada kategori lanjut usia dan yang berasal dari komponen kesehatan meliput ibu hamil dan anak serta komponen pendidikan meliputi SD, SMP, dan SMA.
Jumlah bantuan pun bervariasi tergantung dari katgeori penerima manfaat, mulaid dari Rp225.000 per tahap hingga Rp750.000 per tahapnya.
Semoga informasi ini bermanfaat.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: