Collaborative Governance dalam Implementasi Nilai-nilai Toleransi Menjelang Tahun Politik 2024
Ilustrasi --Freepik
Untuk dapat membangun tata kelola kolaboratif, diperlukan syarat-syarat awal yang disebut oleh Ansell dan Gash (2007) sebagai enam kriteria penting, yang terdiri atas: forum tersebut diinisiasi oleh institusi public, terdapat aktor non pemerintah yang dilibatkan, seluruh partisipan terlibat langsung dalam pembuatan kebijakan dan tidak sekedar berkonsultasi, forum bersifat formal dan ada pertemuan rutin, kebijakan dibuat berdasarkan consensus dan kolaborasi difokuskan pada kebijakan publik atau manajemen publik.
Model Ansell And Gash, meliputi kondisi awal, desain kelembagaan, kepemimpinan, dan proses kolaborasi.
Masing masing variabel tersebut dapat diperkecil lagi menjadi sub-sub variabel. Untuk variabel proses Kolaborasi, merupakan inti dari model ini, Sedangkan Kondisi Awal, desain kelembagaan, dan kepemimpinan dipresentasekan sebagai pendukung yang memberikan kontribusi penting dalam proses kolaborasi.
Defenisi ini dapat dimaknai bahwa forum tersebut ada pada sebuah keterkaitan formal sehingga disebutkan hanya berkisar pada kerjasama antara lembaga publik, aktor publik dengan aktor non publik.
Berbeda halnya dengan definisi Collaborative Governance yang dijelaskan Agrawal dan Lemos (2007) (dalam Balogh, S, dkk, 2011:3) menjelasakan definisi Collaborative Governance tidak hanya berbatas pada stakeholder yang terdiri dari pemerintah dan non pemerintah tetapi juga terbentuk atas adanya “multiparnert governance” yang meliputi sektor privat, masyarakat dan komunitas sipil dan terbangun atas sinergi peran stakeholder dan penyusunan rencana yang bersifat hybrid seperti halnya kerjasama public-privat dan privat-sosial.
Nilai Toleransi
Toleransi dalam bahasa Latin, yaitu “tolerantia”, yang artinya kelonggaran, kelembutan hati, keringanan dan kesabaran.
Dalam bahasa Arab istilah toleransi dikaitkan dengan “tasamuh” yang artinya berlaku baik, lemah lembut dan saling pemaaf.
Secara umum istilah toleransi mengacu pada sikap saling terbuka, permisif, tulus dan lembut.
Menurut Mawarti (2017: 70), yang dimaksud dengan toleransi adalah yang berkaitan dengan hubungan antar sesama manusia yang saling menghargai dan penuh dengan kerja sama.
Toleransi artinya menghargai, membolehkan pendapat, kepercayaan, dan sebagainya dari individu lain yang bertolak belakang dengan pemikirannya sendiri (Hamidah, 2015:11).
Berdasarkan pengertian-pengertian di atas, dapat dipahami bahwa toleransi adalah suatu sikap saling menghormati dan menerima dengan rendah hati terhadap perbedaan-perbedaan yang terjadi.
Manusia yang memiliki sikap toleransi antara lain sabar, lapang dada, menghargai, dan menerima, karena tanpa sikap tersebut akan sulit bahwa toleransi akan tertanam dalam kehidupan masyarakat yang beragam.
Sikap toleransi dalam kehidupan masyarakat tidak bisa timbul dari sebelah pihak namun harus melibatkan seluruh anggota masyarakat baik dalam sekelompok masyarakat kecil maupun masyarakat yang besar.
Kebanyakan masyarakat berpikiran bahwa toleransi itu cukup dilaksanakan oleh sekelompok masyarakat besar saja, padahal jika ingin kehidupan yang nyaman dan tentram kaum minoritas pun harus melaksanakan sikap toleransi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: