Collaborative Governance dalam Implementasi Nilai-nilai Toleransi Menjelang Tahun Politik 2024
Ilustrasi --Freepik
Sikap toleransi ternyata juga pernah dibahas oleh UNESCO (United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization) mengartikan toleransi sebagai sikap “saling menghormati, saling menerima, dan saling menghargai di tengah keragaman kebudayaan, kebebasan berekspresi, dan karakter manusia”.
Berdasarkan hal tersebut, sikap toleransi ini setara dengan sikap positif dan menghargai orang lain dalam rangka menggunakan kebebasan asasi sebagai manusia.
Penerapan sikap toleransi ini akan selalu berkaitan dengan konteks agama dan sosial budaya yang mana dalam sikap dan perbuatannya sangat melarang adanya diskriminasi terhadap golongan-golongan yang berbeda, terutama umat minoritas.
Bela Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, Bela Negara merupakan sebuah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman.
Bela negara perlu diperkuat mengingat adanya perubahan spektrum ancaman terhadap negara menjadi sangat multi dimensi dan saling terkait.
Perubahan spektrum ancaman menjadi ancaman nyata antara lain tindak terorisme, berkembangnya paham komunisme, liberalisme, narkoba, pencemaran, dan hoax serta adanya potensi ancaman militer, konflik sosial, dan LGBT.
Potensi ancaman militer dapat berasal dari luar negeri seperti agresi militer, pelanggaran wilayah oleh negara lain, mata-mata (spionase), sabotase, dan aksi teror dari jaringan internasional.
Ancaman militer dari dalam negeri meliputi pemberontakan bersenjata, konflik horizontal, aksi teror, sabotase, aksi kekerasan berbau SARA, dan gerakan separatis.
Ancaman terhadap Idiologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.
Konsepsi pertama bela negara adalah cinta tanah air yaitu suatu perasaan yang timbul dari hati dan jiwa seseorang sehingga menimbulkan rasa peduli, bangga, setia kepada tanah airnya yang ditujukan dengan sikap dan perilaku yang tercermin dalam diri warga negara untuk membela dan mengabdi kepada tanah airnya serta melindungi dari berbagai AGHT dari luar.
Ciri cinta tanah air antara lain rela berkorban demi bangsa dan negara, berkontribusi dalam pembangunan nasional, serta mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
Perwujudan cinta tanah air dengan menghargai dan menghormati jasa-jasa pahlawan, mempertahankan kedaulatan kemerdekaan, dan menjalankan pekerjaan sebaik-baiknya sesuai profesi.
Pembahasan
Memasuki tahun politik menuju Pemilihan Umum 2024, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ( BNPT ) memberikan perhatian pada potensi intoleransi dan politik identitas muncul di tengah masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: