Citraland
Honda

Collaborative Governance dalam Implementasi Nilai-nilai Toleransi Menjelang Tahun Politik 2024

Collaborative Governance dalam Implementasi Nilai-nilai Toleransi Menjelang Tahun Politik 2024

Ilustrasi --Freepik

Sikap toleransi ternyata juga pernah dibahas oleh UNESCO (United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization) mengartikan toleransi sebagai sikap “saling menghormati, saling menerima, dan saling menghargai di tengah keragaman kebudayaan, kebebasan berekspresi, dan karakter manusia”. 

Berdasarkan hal tersebut, sikap toleransi ini setara dengan sikap positif dan menghargai orang lain dalam rangka menggunakan kebebasan asasi sebagai manusia. 

Penerapan sikap toleransi ini akan selalu berkaitan dengan konteks agama dan sosial budaya yang mana dalam sikap dan perbuatannya sangat melarang adanya diskriminasi terhadap golongan-golongan yang berbeda, terutama umat minoritas.

Bela Negara 

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya  Nasional untuk Pertahanan Negara,  Bela Negara merupakan sebuah tekad, sikap, dan  perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang  dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dalam menjamin kelangsungan  hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman.

Bela negara perlu diperkuat mengingat adanya perubahan spektrum ancaman terhadap  negara menjadi sangat multi dimensi dan saling terkait. 

Perubahan spektrum ancaman  menjadi ancaman nyata antara lain tindak terorisme, berkembangnya paham komunisme, liberalisme, narkoba, pencemaran, dan hoax serta adanya potensi ancaman militer, konflik  sosial, dan LGBT.

Potensi ancaman militer dapat berasal dari luar negeri seperti agresi  militer, pelanggaran wilayah oleh negara lain, mata-mata (spionase), sabotase, dan aksi  teror dari jaringan internasional. 

Ancaman militer dari dalam negeri meliputi  pemberontakan bersenjata, konflik horizontal, aksi teror, sabotase, aksi kekerasan berbau  SARA, dan gerakan separatis. 

Ancaman terhadap Idiologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. 

Konsepsi pertama bela negara adalah cinta tanah air yaitu suatu perasaan yang timbul dari  hati dan jiwa seseorang sehingga menimbulkan rasa peduli, bangga, setia kepada tanah  airnya yang ditujukan dengan sikap dan perilaku yang tercermin dalam diri warga negara  untuk membela dan mengabdi kepada tanah airnya serta melindungi dari berbagai AGHT dari luar. 

Ciri cinta tanah air antara lain rela berkorban demi bangsa dan negara, berkontribusi dalam pembangunan nasional, serta mempertahankan persatuan dan  kesatuan bangsa dan negara Indonesia. 

Perwujudan cinta tanah air dengan menghargai dan menghormati jasa-jasa pahlawan, mempertahankan kedaulatan kemerdekaan, dan  menjalankan pekerjaan sebaik-baiknya sesuai profesi.

Pembahasan

Memasuki tahun politik menuju Pemilihan Umum 2024, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ( BNPT ) memberikan perhatian pada potensi intoleransi dan politik identitas muncul di tengah masyarakat.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: