Honda

Bansos Tunai Rp450.000 Hingga Rp1 Juta Cair Hari Ini di Bank, Siapa Saja Penerimanya?

Bansos Tunai Rp450.000 Hingga Rp1 Juta Cair Hari Ini di Bank, Siapa Saja Penerimanya?

Bansos Tunai Rp450.000 Hingga Rp1 Juta Cair Hari Ini di Bank, Siapa Saja Penerimanya?-palpres.com-

JAKARTA,PALPRES.COM- Bansos tunai Rp450.000 hingga Rp1 juta cair hari ini di bank, siapa saja penerimnya?

Pada bulan Januari tahun 2024 ini pemerintah sudah memulai proses pencairan bansos. 

Seperti diketahui bansos merupakan program penyaluran bantuan baik tunai maupun non tunai yang diberikan kepada golongan masyarakat. 

Penyaluran bantuan sosial ini dalam rangka membantu masyarakat miskin dan rentan miskin memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari mulai dari Kesehatan, kesejahteraan sosial dan Pendidikan. 

BACA JUGA:CATAT! 6 Golongan Penerima Bansos BPNT Tahap 1 Alokasi Januari-Februari 2024, Kamu Termasuk?

BACA JUGA:Info Terbaru, BLT El Nino Diperpanjang Januari hingga Juni 2024 Cair Rp1,2 Juta, Berikut Kuota Penerimanya

Diminggu kedua Januari, terpantau ada lagi bantuan sosial yang dicairkan oleh pemerintah dengan nominal mulai dari Rp450.000 hingga Rp1 juta. 

Bantuan ini disalurkan melalui lembaga penyalur bank BRI dan BNI. 

Adapun bantuan yang dimaksud adalah BLT Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Bantuan ini diberikan kepada penerima manfaat kategori pelajar Tingkat SD, SMP dan SMA/SMK. 

Adapun nominal bantuan yang diberikan masing-masing jenjang Pendidikan adalah: 

BACA JUGA:Kartu Prakerja 2024 Dibuka Lagi: Bantuan Rp600.000 Cair di DANA, Ini Syarat, Kuota dan Cara Daftarnya

- Jenjang SD mendapatkan Rp450.0000

- Jenjang SMP mendapatkan Rp750.000 dan 

- Jenjang SMA mendapatkan Rp1 juta. 

Bagi yang sudah aktivasi rekening SIMPEL atau sudah mendapatkan SK nominasi penerima, bantuan sudah ditransfer ke rekening penerima.

BACA JUGA:Status Cek Bansos Berubah, 5 Bantuan Sosial Ini Cair Duluan di Bulan Januari 2024

Bantuan ini juga disalurkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) untuk pelajar Tingkat MI, MTs dan MA dengan nominal bantuan yang sama. 

Bantuan bisa diambil ke bank mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB. 

Untuk pelajar SD dan SMP bantuan disalurkan di Bank BRI. 

Sedangkan untuk pelajar SMA/SMK bantuan disalurkan di bank BNI. 

BACA JUGA:Tanda-tanda Pencairan PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2024 Sudah Muncul, Bansos Cair Sebelum atau Sesudah Pemilu?

Saat pengambilan bantuan harap membawa surat keterangan dari sekolah dan juga didampingi oleh wali atau orang tua.

Untuk mengetahui apakah anak anda mendapatkan pencairan bantuan PIP ini dapat dicek melalui situs resmi pip.kemdibud.go.id. 

Jika statusnya tertera keterangan ‘sudah salur’ artinya bantuan sudah bisa diambil di bank. 

Melalui penyaluran bantuan PIP Kemdikbud ini masyarakat bisa mendapatkan pendidikan yang bermutu, terutama bagi siswa dari kalangan ekonomi rentan.

BACA JUGA:KUR BRI 2024 Dibuka Setelah Pemilu? Ini Bocoran Kriteria Calon Debitur yang Diterima Bank

Berbeda dengan bantuan PKH dan BPNT, pencairan bantuan PIP ini disalurkan 1 kali setahun kepada penerimanya. 

Jadi di masing-masing tahapannya memiliki penerima yang berbeda-beda.

Penerima bantuan ini harus terlebih dahulu melakukan aktivasi rekening Simpel.

Untuk tahap 1 sudah tersalur pada periode Februari-April.

BACA JUGA:Pelaku Usaha Perhatikan Risiko Pinjaman KUR 2024, Ada Perubahan?

Tahap 2 pada periode Mei-September dan sudah berlangsung proses penyalurannya dibulan Agustus ini.

Dan untuk tahap 3 pencairannya akan berlangsung di periode bulan Oktober-Desember.

Pemerintah telah mengumumkan jika batas aktivasi rekening SIMPEL diperpanjang hingga 31 Januari 2024. 

Jadi bagi KPM yag namanya masuk SK nominasi dapat melakukan aktivasi rekening SIMPEL agar bantuan dapat dicairkan. 

BACA JUGA:Mekanisme Penyaluran BLT El Nino Tahun 2024 Lengkap dengan Kuota Penerima dan Jadwal Pencairannya

Data peserta didik yang belum melakukan aktivasi rekening bank dapat dilihat di laman pip.kemdikbud.go.id, aplikasi ponsel pintar SiPintar, atau menghubungi pihak masing-masing sekolah. 

Proses aktivasi dapat dilakukan langsung oleh siswa atau orang/wali siswa bagi peserta didik yang ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi PIP. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: