Bagaimana Jika Pilpres 2024 Dua Putaran? Ini Aturan Pilpres 2 Putaran
Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 diikuti 3 pasangan calon Presiden dan calon wakil presiden. -kolase-
Sehingga nantinya, dalam situasi ini, para pemilih yang ada di Indonesia akan memberikan suara mereka dua kali, karena pemungutan suara dilakukan sebanyak dua kali.
Tentunya, dalam Pilpres putaran kedua nanti, akan melibatkan paslon yang meraih suara terbanyak pada putaran pertama dan kedua.
BACA JUGA:Honda Scoopy 2024 Hadir dengan 2 Varian, Tampilan Kekinian yang Memanjakan Mata Kaum Hawa
BACA JUGA:Jangan Ga Tau! Ini Rahasia Fakta Manfaat Jagung Muda untuk Kesehatan yang Mengandung Banyak Vitamin
Pemenang akan ditentukan dengan syarat pasangan calon yang memenangkan suara terbanyak dalam putaran kedua.
Kemenangan ini ditentukan tanpa memperhatikan persyaratan distribusi suara atau lebih dari 50 persen.
Pemenang dengan suara pemilih terbanyak akan diumumkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Pasangan inilah yang kemudian akan akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
BACA JUGA:Yamaha NMAX 2024 Varian 160cc, Tampil Lebih Gahar dengan Performa Mesin Gak Kaleng-Kaleng
BACA JUGA:Shayne Pattynama Siap Tampil di Piala Asia 2023, Ingin Menang Tapi Buta Kekuatan Vietnam
Jika skema Pilpres 2024 dua putaran, maka skenario yang akan dilakukan adalah sebagai berikut :
1. Akan dilakukan pemutakhiran data pemilih dan juga penyusunan daftar pemilih yang akan dilaksanakan pada 22 Maret 2024-25 April 2024.
2. Selanjutnya akan ada masa kampanye bagi pasangan calon yang akan berlangsung pada 2 Juni 2024-22 Juni 2024.
3. Setelah itu, akan ada masa tenang yang berlangsung selama tiga hari yakni 23 Juni 2024-25 Juni 2024.
BACA JUGA:Skutik Baru dari Honda Bermesin 125cc dengan Harga Segini, Fitur Sudah Smart Key dan Rem CBS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: