RDPS
Honda

Bagaimana Jika Pilpres 2024 Dua Putaran? Ini Aturan Pilpres 2 Putaran

Bagaimana Jika Pilpres 2024 Dua Putaran? Ini Aturan Pilpres 2 Putaran

Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 diikuti 3 pasangan calon Presiden dan calon wakil presiden. -kolase-

PALEMBANG.PALPRES.COM – Pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tinggal satu bulan lagi.

Sebanyak 3 pasangan calon bakal memperebutkan suara rakyat Indonesia untuk terpilih memimpin negara ini lima tahun ke depan.

Dengan 3 pasangan calon ini, salah satu opsi yang mungkin terjadi dalam Pilpres 2024 ini adalah terjadinya pemilu dua putaran.

Penerapan sistem Pilpres ini di Indonesia telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

BACA JUGA:All New Yamaha NMAX S 2024: Irit BBM, Elegan, dan Canggih, Segini Harganya!

BACA JUGA:6 Manfaat Kulit Buah Naga untuk Kecantikan, Wajah Glowing Bebas Kerutan

Untuk pelaksanaan pemilu dua putaran pun juga telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketentuan pelaksanaan pemilu dua putaran ini berlaku khususnya pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), dengan syarat dan prosedur yang juga harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Lalu, bagaimana aturan main jika Pilpres dua putaran? 

Melihat dari ketentuan pada Pasal 6A ayat (3) UUD 1945, untuk penentuan terpilihnya seseorang sebagai Presiden dan Wakil Presiden harus memerlukan perolehan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara yang ada. Dengan sedikitnya mendapatkan 20 persen suara di setiap provinsi yang ada di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. 

BACA JUGA:Resmi, Pratama Arhan Gabung Suwon FC, Saatnya Meniti Karir di Klub

BACA JUGA:20 Cara Aman dan Ampuh Menghilang Virus di Laptop, Tanpa Instal Ulang Windows

Sehingga dari 38 provinsi yang ada di Indonesia, berarti masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden harus mendapatkan 20 persen suara setidaknya dari 19 provinsi yang ada. 

Selain itu juga, menurut pasal 416 Ayat (2) UU Pemilu dijelaskan juga bahwa jika tidak ada pasangan calon (paslon) yang berhasil meraih suara melebihi 50 persen dari total suara dalam Pemilihan Presiden (Pilpres), dengan minimal 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi yang ada di Indonesia, maka akan dilakukan pemilu putaran kedua. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: