OKI Deklarasi Bebas Knalpot Brong, Apa Sanksi Bagi Pelanggar?
Deklarasi OKI bebas knalpot brong jelang Pemilu 2024-PALPRES.COM-
Sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas," imbuhnya.
Sementara itu, Pj Bupati OKI, melalui Staf Ahli Bupati bidang kemasyarakatan dan SDM, Zulpikar S.Sos MM mengatakan, deklarasi ini sebagai upaya untuk memperkuat komitmen seluruh masyarakat untuk menciptakan kenyamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
BACA JUGA:5 Kecamatan di OKI Zona Merah DBD, Pj Bupati Pimpin Fogging Massal Serentak
"Selain mengganggu indera pendengaran, serta kenyamanan pengguna jalan lain dan masyarakat sekitar yang dilewati.
Knalpot ini juga dapat menyebabkan polusi asap, maka perlu dibebaskan OKI dari pengguna knalpot brong," ujarnya.
Ia menyampaikan deklarasi ini jadi tanggung jawab bersama semua elemen masyarakat di OKI.
Lantas, apa sanksi bagi pelanggar atau pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong ini?
BACA JUGA:Inilah Kilang Migas Terbesar di Indonesia, Harus Bayar Denda Rp4,45 Triliun Akibat Molor, Benarkah?
Berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pelanggar bisa dikenakan pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: