Honda

Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN Jakarta, Paman Gibran Kembali Jabat Ketua MK?

Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN Jakarta, Paman Gibran Kembali Jabat Ketua MK?

PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Anwar Usman dan Bakal Kembali Menjabat Ketua MK Lagi.-Istimewa/Net-

PALPRES.COM- Gugatan Anwar Usman dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut yang merupakan paman Gibran Wapres terpilih versi hitung cepat bakal kembali menjabat ketua MK?

Anwar Usman sendiri melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta atas pengangkatan Ketua MK periode 2023-2028, Suhartoyo.

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Anwar Usman dalam putusan sela.

BACA JUGA:Amalan di Bulan Sya'ban: Habis Ashar Baca Istighfar 70 Kali, Buktikan Sendiri Keajaibannya!

BACA JUGA:3 Mobil Irit Bahan Bakar dengan Harga 70 Jutaan Pas Buat Mudik Lebaran 2024, Sering Diabaikan

Dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta tertulis bahwa mengambilkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan MK nomor 17 tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Ketua MK masa Jabatan 2023–2028.

Lalu memerintahkan dan mewajibkan tergugat dalam hal ini Suhartoyo selaku Ketua Haki MK untuk menunda pelaksanaan Keputusan MK Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.

Demikian bunyi putusan dikutip Palpres.com pada Kamis 15 Febuari 2024.

Tidak hanya itu saja, tertera juga dalam pokok perkara ada 4 poin, diantaranya.

BACA JUGA:Nilai Investasinya Rp313 Miliar, Pemkot Bandung Bersih-bersih Kabel Udara, Kapan Rampung?

BACA JUGA:Wujudkan Pemilu Berkualitas, Pemkot Lubuklinggau Luncurkan Program Si-PANTAUMILU

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan MK nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.

3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut keputusan MK nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.

4. Mewajibkan TERGUGAT untuk merehabilitas nama baik dan memulihkan kedudukan PENGGUGAT sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan.

BACA JUGA:Pejabat Eselon 2 Layangkan Gugatan Praperadilan Untuk Kajagung, Kajati Sumsel, dan Kajari Muba, Kenapa Ya?

BACA JUGA:Gugatan Serikat Pekerja PT PLN Tidak Diterima PTUN Jakarta: 99 Persen Kami Banding!

Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

Demikian putusan yang tertera dalam laman resmi SIPP PTUN Jakarta.

Diketahui, Perkara yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT itu didaftarkan pada Jumat, 24 November 2023.

Rabu, PTUN Jakarta mengagendakan pembacaan gugatan dan sikap majelis atas permohonan pihak terkait secara elektronik.

BACA JUGA:Masyarakat Kalbar Tersenyum Lega, Progres Bandara Baru Sudah 95 Persen, Kapan Beroperasi?

BACA JUGA:10 Manfaat Memakai Sabuk Pengaman Saat Berkendara, Yakin Masih Gak Mau Pakai?

Diketahui, Suhartoyo terpilih sebagai ketua MK menggantikan Anwar Usman, yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ad hoc.

Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim dalam mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: