Honda

Insentif PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik Berlanjut, Ini Besarannya!

Insentif PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik Berlanjut, Ini Besarannya!

Insentif PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik Berlanjut, Ini Besarannya!-ilustrasi-

Jenis kendaraan tersebut memenuhi nilai TKDN 20%. 

Atas pembelian bus tersebut diberikan insentif PPN DTP sebesar 5% (lima persen) dikali Rp2.000.000.000,00 atau sebesar Rp 100.000.000,00. Dengan demikian, nilai uang yang dibayarkan oleh PT Primbono kepada Jaya Kencana sebesar Rp. 2.120.000.000,00. 

BACA JUGA:Program Pengungkapan Sukarela Kanwil DJP Sumselbabel Tembus 1 Triliun

BACA JUGA: Bantu DJP, BNI Buka Kerjasama Peningkatan Layanan Nasabah

Jika tidak ada insentif PPN DTP, maka PT. Primbono akan membayar sebesar Rp. 2.220.000.000,00,” terang Dwi. 

Lebih lanjut, Dwi menyampaikan bahwa jangka waktu berlakunya PPN DTP pada PMK tersebut adalah masa pajak Januari sampai masa pajak Desember 2024. 

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan insentif ini,” pungkas Dwi.

Salinan PMK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: