Honda

2 Terdakwa Pembunuhan Adik Kandung Bupati Muratara Dituntut Hukuman Mati

2 Terdakwa Pembunuhan Adik Kandung Bupati Muratara Dituntut Hukuman Mati

Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan pidana mati terhadap kedua terdakwa pelaku pembunuhan adik Bupati Muratara.-Romli Juniawan-

Lalu saksi Deki masuk ke rumah saksi Panit, dan diikuti Terdakwa II Arwandi. 

Karena pembahasan hanya khusus yang diundang saja, korban Muhamad Abadi menegur Terdakwa II Arwandi dengan berkata, Arwandi tolong keluar karena dia disini tidak diundang untuk pembahasan internal tim.

BACA JUGA:Dua Saudara Kembar Tenggelam, Basarnas Palembang Sisir Sungai Komering

BACA JUGA:Kurang dari 24 Jam, Jamaluddin Ditemukan Tim SAR Gabungan

Kemudian dijawab oleh Terdakwa II Arwandi, nah ngapo cak itu, apo salahnyo aku disini.

Lalu dijawab oleh korban Muhamad Abadi, tolong keluarlah ini intenal kami saja.

Mendengar ucapan korban, terdakwa II Arwandi merasa tidak senang dan mengucapkan kata-kata kotor.

Mendengar perkataan terdakwa II Arwandi tersebut, korban Muhamad Abadi dan saksi Deki Iskandar tersinggung.

BACA JUGA:Ketiga Korban Tabrakan Speedboat Pengantar Jenazah Berhasil Ditemukan

BACA JUGA:Speedboat Pengantar Jenazah Tabrak Getek, Basarnas Palembang Terjunkan Tim Rescue

Kemudian saksi Deki langsung menarik rambut terdakwa II Arwandi untuk keluar dari rumah saksi Panit.

Terdakwa II Arwandi membalas memukul dan menendang saksi Deki Iskandar 

Setelah keluar dari rumah saksi panit, terdakwa II Arwandi yang marah mengecam korban almarhum Muhammad Abadi dan saksi Diki, dengan kalimat tunggulah kalian 

Setelah itu terdakwa II Arwandi pergi dari rumah saksi Panit, dan langsung menemui terdakwa I Ariansyah yang saat itu akan pulang dari kebun. 

BACA JUGA:4 Hari Hilang di Sungai Musi, Penumpang Speed Boat Ditemukan Tim SAR Gabungan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: