Honda

Utang Puasa Ramadan Orang yang sudah Meninggal, Masihkah Perlu Dibayar? Ini Penjelasannya

Utang Puasa Ramadan Orang yang sudah Meninggal, Masihkah Perlu Dibayar? Ini Penjelasannya

Utang puasa tetap wajib dilunasi, walaupun pada Membayar Utang Ouasa Orang yang sudah Meninggal--Freepik

PALPRES.COM - Utang sudah semestinya dibayar, termasuk utang puasa Ramadan orang yang sudah meninggal

Tapi bagaimana cara membayar utang puasa orang yang sudah meninggal?

Ataukah utang puasa Ramadan orang yang sudah meninggal, dapat dibayar oleh orang lain? 

Pertanyaan terkait cara membayar utang puasa orang yang sudah meninggal ini kerap muncul, khususnya jelang tibanya Ramadan 2024.

BACA JUGA:11 Hal Makruh yang Sebaiknya Dihindari saat Puasa Ramadan, Termasuk Mencicipi Makanan?

BACA JUGA:Inilah 4 Keutamaan Makan Sahur di Bulan Puasa Ramadan yang Jarang Diketahui Umat Muslim

Nah, dalam buku “Berbagi Faedah  Fikih Puasa  dari Matan Abu Syuja” yang ditulis Muhammad Abduh Tuasikal disebutkan, bahwa dalam hadist riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad SAW mengatakan utang puasa orang yang sudah meninggal dunia, maka utang puasanya dibayar oleh  keluarga dekatnya (walau bukan ahli waris). 

Dalam hadist lain riwayat Bukhari, Nabi Muhammad SAW juga menegaskan, bahwa utang puasa bagi seseorang yang meninggal dunia, merupakan utang kepada Allah SWT dan utang puasa tersebut lebih berhak untuk dilunasi. 

Seorang ulama terkenal dan merupakan seorang ahli fikih yang bernama Abu Syuja’ menjelaskan, bahwa seseorang yang punya utang puasa ketika ia meninggal dunia, maka ahli warisnya melunasi utang puasa dengan cara memberi makan kepada orang miskin. 

Cara membayar utang puasa orang yang sudah meninggal, yakni untuk satu hari tidak puasa dibayar dengan satu mud (takaran yang menjadi ukuran dalam membayar fidyah). 

BACA JUGA:Menyambut Berkah Bulan Ramadan 2024, Simak 6 Tips Persiapan Agar Puasa Lebih Bermakna

BACA JUGA:Jadwal Sholat Kota Palembang Beserta Niatnya, Hari Ini Rabu 06 Maret 2024

Fidyah adalah memberi makan kepada orang miskin, sebagai pengganti ibadah yang ditinggalkan.

Satu mud yang disebutkan itu merupakan seperempat sho’. 

Untuk satu sho’ merupakan ukuran yang biasa digunakan untuk membayar zakat fitra. 

Satu sho’ ukurannya sekitar 2,5-3,0 kg. 

BACA JUGA:Terungkap Waktu Mustajab Saat Puasa Ramadan, Doa Secepat Kilat Menembus Langit, Begini Kata Ustadz Adi Hidayat

BACA JUGA:Menjaga Pandangan Saat Puasa Ramadan, Seperti Ini Tuntunan Agama Islam

Takaran tersebut  seperti yang biasa kita setorkan saat bayar zakat fitri. 

Namun demikian, yang paling utama dari fidyah yakni membayar utang puasa dengan berpuasa yang dilakukan oleh kerabat dekat atau orang yang diizinkan atau ahli waris dari si mayit. 

Hal ini sebagaimana yang disampaikan Rasulullah SAW pada hadist tadi. 

Pembahasan tersebut berkaitan dengan orang yang tidak puasa disebabkan ada uzur (seperti sakit), lalu ia masih punya kemampuan dan memiliki waktu untuk mengqadha’ ketika uzurnya tersebut hilang sebelum meninggal dunia. 

BACA JUGA:15 Manfaat Mengerjakan Sholat Tarawih untuk Kesehatan, Sebulan Penuh Selama Ramadan

BACA JUGA:Nabi Muhammad SAW Menyuruh Kita Makan Sahur Sebelum Puasa, Ini Dia Alasannya

Sementara untuk orang yang tidak berpuasa karena uzur dan tidak punya kemampuan untuk melunasi utang puasanya dan pada akhirnya ia meninggal dunia sebelum hilangnya uzur atau orang tersebut meninggal dunia sesudahnya, akan tetapi tidak memiliki waktu untuk mengqadha’ puasanya.

Maka tidak ada qadha’ baginya, tidak ada fidyah, dan tidak ada dosa untuknya. 

Hal itu disampaikan Syaikh Musthafa Al-Bugha yang merupakan penulis yang mensarikan  buku At-Tadzhib fii Adillah Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib. 

Jadi pada dasarnya, bila ada orang yang dilunasi utang puasanya merupakan orang yang masih punya kesempatan untuk melunasi qadha’ puasanya, namun terlanjur meninggal dunia. 

BACA JUGA:Perlukah Niat Puasa Setiap Malam Saat Ramadan? Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Inilah 15 Persiapan Ramadan yang Harus Dilakukan, Sangat Cocok Menyambut Datangnya Bulan Suci

Sedangkan orang yang tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha’ lalu meninggal dunia, maka tidak ada perintah qadha’ bagi ahli waris, tidak ada kewajiban fidyah, dan juga tidak ada dosa. 

Imam Nawawi menyebutkan juga bahwa apabila seseorang masih memiliki utang puasa Ramadan, namun ia belum sempat melunasinya lantas meninggal dunia, maka perlu dirinci. 

Jika ia menunda utang puasanya disebabkan uzur, kemudian orang itu meninggal dunia sebelum memiliki kesempatan untuk melunasinya, maka ia tidak punya kewajiban apa-apa. 

Karena ini adalah kewajiban yang tidak ada kesempatan untuk melakukannya hingga meninggal dunia, maka kewajiban itu gugur sebagaimana dalam haji. 

BACA JUGA:Ketentuan Puasa Ramadan Bagi Seorang Musafir, Apa Saja? Ini Penjelasan dari Yusuf Qardhawi

BACA JUGA:Orang-orang Ini Diwajibkan Berpuasa, Siapa Saja Mereka? Ini Penjelasanya

Sedangkan jika uzurnya hilang dan masih memiliki kesempatan untuk melunasi namun tidak juga dilunasi hingga meninggal dunia, maka puasanya dilunasi dengan memberi makan kepada orang miskin.

Dimana satu hari tidak puasa memberi makan dengan satu mud.  

Jadi pada intinya, ketika seseorang meninggal dunia, maka ia memiliki utang puasa, maka kewajiban untuk melunasi tidak hilang, tapi tetap ada.

Meskipun bentuk pelunasan utang puasa dilimpahkan kepada orang lain, terutama keluarga dekatnya.  

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com". 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: