Tak Hanya THR, PNS Juga Dapat Tunjangan Tambahan dari Pemerintah, Segini Nominalnya
Tak Hanya THR, PNS Juga Dapat Tunjangan Tambahan dari Pemerintah, Segini Nominalnya--
PALPRES.COM- Pemerintah memastikan, selain mendapatkan THR, Pegawai Negara Sipil (PNS) juga akan mendapatkan tunjangan tambahan.
Tunjangan tambahan PNS tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023.
Para PNS akan menerima tunjangan tambahan berupa biaya makanan penambah daya tahan tubuh.
Aturan ini berlaku sejak awal tahun 2024.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Pemkot Palembang Sumringah, Dapat THR dan Gaji 13 Rp1,5 Juta, Catat Tanggalnya
BACA JUGA:Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Sudah Dimulai, Dibayar Serentak?
Tunjangan tambahan daya tahan tubuh ini diberikan untuk PNS di beberapa bidang tertentu saja.
Dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 juga mengatur besaran tunjangan tambahan daya tahan tubuh di masing-masing daerah di Indonesia.
Aceh: Rp19.000
Sumatra Utara: Rp19.000
BACA JUGA:THR Tidak Dibayarkan Perusahaan di Muba, Coba Buat Pengaduan, Begini Caranya?
Riau: Rp19.000
Kepulauan Riau: Rp19.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: