Citraland
Honda

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Asrama Mahasiswa

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Asrama Mahasiswa

Hakim tunggal PN Klas IA Palembang saat membacakan putusan menolah permohonan praperadilan salah satu tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta-Romli Juniawan-

Penetapan Tersangka Baru

Sebelumnya Kejati Sumsel kembali menetapkan satu tersangka baru, dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta.

Sebelum menetapkan tersangka baru kasus tersebut, penyidik sudah memeriksa setidaknya 46 orang saksi.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Penjualan Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta

BACA JUGA:4 Fakta Mengejutkan dari Kasus Korupsi Dana Kopri Banyuasin, Nomor 3 Kok Bisa Ya?

Demikian terungkap dalam siaran pers Kejati Sumsel, yang ditandatangani Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel.

Dalam kasus Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-04/L.6/Fd.1/06/2023 Tanggal 07 Juni 2023, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, kembali tersangka dengan inisial yaitu:

Tersangka baru tersebut yakni NW, Oknum Pegawai BPN Kota Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka di Yogyakarta berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor :  TAP - 04/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 20 Maret 2024.

Dari pengembangan penyidikan, menurut Vanny Yulia, ditemukan adanya keterlibatan oknum tersebut dalam hal pengalihan hak. 

BACA JUGA:Korupsi Dana Komite dan Pembangunan, Mantan Kepsek SMAN 19 Dihukum Penjara Selama Ini

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT Mura Sempurna, 3 Terdakwa Ini Divonis Hukuman Berbeda

Adapun peranan tersangka NW yaitu adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan, dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek.

“Sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam perkara dimaksud, berdasarkan hasil gelar perkara/ekspose tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka,” jelas Vanny Yulia Eka Sari dalam rilis Kejati Sumsel.

Terhadap tersangka NW setelah ditetapkan sebagai Tersangka, menurut Vanika, dibawa dari Yogyakarta menuju ke Palembang dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari kedepan Rumah Tahanan Negara Klas 1 A Pakjo Palembang dari 20 Maret 2024 sampai dengan 08 April 2024.

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : Print-06/L.6.5/Fd.1/03/2024 Tanggal 20 Maret 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: