Akses Jalan Ditutup Pemilik Lahan, Warga Ancam Gugat Perdata ke PN Palembang
Pihak Pemerintah setempat dan Kepolisian tampak turun ke lokasi, untuk memantau langsung kondisi kawat berdiri di kawasan Lorong Buay Pemuka Peliung Kelurahan Sekip Jaya, yang menyebabkan warga tak dapat melintas.--SMSI
BACA JUGA:Inilah Penyebab Suzuki Karimun Wagon R Sangat irit Konsumsi BBM, Tertarik Membeli?
Terkait penutupan akses di Lorong Buay Pemuka Peliung tersebut, kata Mada, warga akan menggugat secara perdata pemilik rumah ke Pengadilan Negeri Palembang.
Karena menurut Mada, sebetulnya masalah tanah yang tidak punya akses jalan atau tertutup oleh bangunan orang lain, telah diatur di dalam KUHPerdata.
Di dalam KUHPerdata Pasal 667 KUHPerdata, papar Mada, jelas mengatur bahwa seorang pemilik sebidang tanah atau perkarangan yang terletak diantara tanah-tanah orang lain sedemikian rupa sehingga ia tidak mempunyai jalan keluar sampai ke jalan umum atau perairan, berhak mendapat menuntut kepada pemilik-pemilik perkarangan tetangganya, supaya diberi jalan keluar untuknya guna kepentingan tanah atau perkarangannya dengan kewajiban untuk membayar ganti rugi, seimbang dengan kerugian yang diakibatkannya.
Lalu Pasal 668 KUHPerdata mengatakan, jalan keluar ini harus dibuat pada sisi tanah atau perkarangan yang terdekat ke jalan raya atau perairan umum.
BACA JUGA:Jangan Asal Ganti Ban Motor Listrik! Tidak Boleh Sembarangan, Bisa Bahaya Loh!
BACA JUGA:Info Cuaca Hari Ini 27 April 2024, Sebagian Wilayah Sumsel Hujan Petir
Tetapi sebaliknya diambil arah yang mengakibatkan kerugian yang sekecil-kecilnya terhadap tanah yang diizinkan untuk dilalui.
“Argumentasi tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UUPA No.5 Tahun 1960, bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
Kepemilikan tanah di Indonesia bukan merupakan kepemilikan tanah yang mutlak, melainkan menganut asas fungsi sosial.
Artinya, pemilik tanah tidak tidak dapat memanfaatkan tanahnya untuk apa saja sesuai kehendak pemilik, karena dapat melanggar hak orang lain.
BACA JUGA:Promo Diskon 50 Persen di Hypermart, Mulai Akhir April hingga Awal Mei 2024 untuk Item-Item Ini
Jadi dalam hal ini, lanjut Mada, pemilik tanah dapat digugat pasal 1365 KUHPerdata yang bunyinya "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahan untuk menggantikan kerugian tersebut:
Selain menggugat secara perdata, menurut Mada, warga juga berencana memboikot izin bangun pemilik lahan, jika ada pembangunan nanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: