Honda

DPD NasDem Muratara Resmi Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati, Ini Jadwalnya

DPD NasDem Muratara Resmi Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati, Ini Jadwalnya

Ketua DPC Partai NasDem Muratara, Firsyah H Lakoni -SMSI-

MURATARA, PALPRES.COM – DPD NasDem Kabupaten Musi Rawas Utara (MURATARA) resmi membuka pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati periode 2024–2029.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Muratara, memanggil putra dan putri terbaik Bumi Beselang Serundingan untuk ikut meramaikan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua DPC Partai NasDem Muratara, Firsyah H Lakoni menjelaskan. partai besutan Surya Paloh tersebut akan membuka pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Muratara secara terbuka.

“Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Muratara yang akan diusung Partai NasDem dalam Pilkada Muratara 2024, dibuka mulai 2 hingga 7 Mei 2024,’’ jelas Ketua DPC Partai Nasdem Muratara, Firsyah H Lakoni kepada wartawan, belum lama ini.

BACA JUGA:14 Tuntut Ratusan Buruh di Palembang pada Aksi Damai May Day, Salah Satunya Hapus Omnibus Law

BACA JUGA:Pengguna iPhone Wajib Tahu! Ternyata Ini Loh Perbedaan yang Terasa Banget Antara iPhone 11 dan iPhone 13

Firsyah H Lakoni lantas menjelaskan, perihal mekanismen pengusungan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muratara oleh Partai NasDem.

Menurut Firsyah H Lakoni, tim panitia penjaringan Bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Muratara akan menerima berkas dan pengembalian formulir dari calon.

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan admistrasi berkas calon oleh Tim Panitia Penjaringan.

Setelah dinyatakan lolos administrasi, menurut Firsyah H Lakoni, berkas akan diteruskan ke DPD NasDem Sumsel.

BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini 2 Mei 2024 di Palembang Makin Berkilau, Cek Daftar Ukuran dan Rincian Harganya

BACA JUGA:WASPADA! Sebagian Besar Wilayah Sumsel Diguyur Hujan Siang hingga Malam Hari Ini

Selanjutnya, kata Firsyah H Lakoni, ke DPP NasDem untuk diterbitkan rekomendasi pengusungan kandidat.

Salah satu pertimbangan pengusungan kandidat, menurut Firsyah, demikian Firsyah H Lakoni akrab disapa, yakni tetap berdasarkan hasil survei Partai NasDem.

Bila dalam survei Partai NasDem calon tersebut mengantungi hasil survei tertinggi, menurut Firsyah H Lakoni, maka dia berpotensi mendapatkan dukungan dan diusung oleh Partai Nasdem sebagai Bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Muratara

“Nanti kita lihat hasil survei. 

BACA JUGA:Kapolda Sumatera Selatan: Selamat Hari Buruh! Kerjasama yang Solid Ciptakan Lingkungan Kerja yang Kondusif

BACA JUGA:Iritnya Tembus 59 KM, Motor Murah Ini Diklaim Jadi Penantang Honda Vario 125

Kalau tinggi, Insya Allah NasDem akan mengusungnya,” ujar Firsyah H Lakoni.

Firsyah H Lakoni menambahkan, penjaringan kandidat Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Muratara ini terbuka untuk umum. 

Sehingga siapapun boleh mendaftarkan diri dalam penjaringan kandidat Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Muratara, baik kader atau non kader Nasdem.

Terkait koalisi parpol, menurut Firsyah H Lakoni, pihaknya akan terus berkomunikasi dengan partai politik lain.

BACA JUGA:Jadwal Sholat Hari Ini 2 Mei 2024 Wilayah Kota Palembang dan Sekitarnya

BACA JUGA:Motor Listrik Harga Rp105 Juta Mejeng di PEVS, Intip Keistimewaan Keeway KL-5000 MS

“Soal koalisi parpol, kita terus komunikasi dengan partai politik lain.

Tapi, kita serahkan kandidat untuk melakukan konsolidasi, dan koalisasi parpol untuk mengusung kandidat menuju Pilkada Muratara 2024,” tukas Firsyah H Lakoni.

Partai NasDem

Dalam laman Wikipedia dijelaskan, Partai Nasional Demokrat yang selanjutnya disebut sebagai Partai NasDem, merupakan satu partai politik di Indonesia.

BACA JUGA:Jalur Seleksi Mandiri Prestasi Universitas Negeri Malang Dibuka, Ini Syarat dan Tanggal Pendaftarannya

BACA JUGA:Inilah 3 Pemain yang Bisa Jadi Penentu Kemenangan Timnas Indonesia U-23 atas Irak, Wajib Main Full!

Partai NasDem berdiri berdasarkan akta notaris tertanggal 1 Februari 2011 di Jakarta. 

Partai NasDem dideklarasikan pada 26 Juli 2011.

Partai NasDem didaftarkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pada 27 Juli 2011.

Partai NasDem ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) sebagai badan hukum pada tanggal 11 November 2011.

BACA JUGA:Dibangun 2.000 Pekerja, Proyek Tol di Makassar Tak Dilakukan Pembebasan Lahan, Kok Bisa?

BACA JUGA:Timnas Indonesia U-23 vs Irak U-23: Garuda Muda Optimis Menang Demi Tiket Olimpiade

Selanjutnya, tanggal tersebut ditetapkan sebagai tanggal berdirinya Partai NasDem.

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com". 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: