7 WNI Pekerja Scammer Online Terjebak di Laos, Berhasil Dipulangkan
Ketujuh WNI yang terjebak di Golden Triangle Special Economic Zone (GTSEZ) Laos, sesaat sebelum dipulangkan ke Indonesia-kemlu.go.id-
JAKARTA, PALPRES.COM – Sebanyak 7 orang WNI pekerja Scammer Online yang terjebak di Golden Triangle Special Economic Zone (GTSEZ), Laos, berhasil dipulangkan ke Tanah Air.
Sebagaimana dikutip dari laman resmi website Kemlu, kemlu.go.id, pemulangan ke 7 Pekerja Migran Indonesia (PMI) WNI, dibantu fasilitasi oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui KBRI Vientiane, Laos.
Ketujuh WNI tersebut tiba di Jakarta dengan pesawat Thai Lion air dari Laos, setelah transit di Bangkok, Thailand, 2 Mei 2024.
Awalnya kepada pihak KBRI, ketujuh WNI tersebut mengatakan bahwa pihak perusahaan sudah mengeluarkan mereka.
BACA JUGA:Inilah 2 Keuntungan Guinea saat Jumpa Timnas Indonesia U-23 di Play-off Olimpiade 2024, Apa Saja Ya?
Saat itu, para pekerja migran Indonesia ini terjebak di kawasan Golden Triangle Special Economic Zone (GTSEZ).
Sementara paspor 5 WNI masih ditahan pihak perusahaan.
Sedangkan 2 lainnya memegang paspor statusnya visa overstay sejak 18 April 2024.
Terkait kondisi itu, Kemlu melalui KBRI Vientiane, Laos, menempuh upaya penyelesaian melalui jalur diplomatik.
BACA JUGA:Chery OMODA E5 Hadirkan Fitur Car Link O Untuk Pengalaman Baru dari Mobil Futuristik
BACA JUGA:ABC Stories Bukti Komitmen Wuling Untuk Menjadi Brand EV No.1 Indonesia
Tim KBRI lantas berusaha agar para WNI dievakuasi ke penginapan di Provinsi Bokeo, Laos.
Sambil menunggu perkembangan mediasi 7 WNI dengan pihak perusahaan.
Selain untuk meminta hak dokumen paspor para WNI.
Ketujuh WNI mengaku sudah memperoleh gaji, setelah mereka melakukan negoisasi dengan pihak perusahaan.
BACA JUGA:6 Rekomendasi Face Wash Terbaik untuk Pria, Atasi Kulit Kusam, Berminyak dan Berjerawat
Mereka mengaku direkrut oleh agen yang sama, yang disinyalir masih melakukan kegiatan tersebut di Kalimantan Barat.
Kemlu kemudian berkoordinasi dengan Kemensos (Kementerian Sosial), dalam hal ini Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC).
Nantinya, RPTC yang akan memfasilitasi ketibaan para WNI di Tanah Air.
Dengan proses rehabilitasi, penampungan sementara dan pemulangan sesuai dengan prosedur penanganan korban TPPO.
BACA JUGA:5 Perpustakaan Keren yang Ada Di Palembang Ini, Pas Banget Buat Kaum Introvert
Namun diduga para WNI diam-diam meninggalkan bandara tanpa berkoordinasi dengan KBRI dan Kemlu.
Ditengarai kepergian mereka karena terbujuk salah seorang WNI yang bekerja di Mempawah, Kalimantan Barat.
Dari penelusuran, dari tujuh WNI tersebut, lima orang diantaranya sudah pernah 2 kali dicegah keberangkatannya oleh Petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta, yaitu pada 27 Februari 2024 dan 2 Maret 2024.
Mereka telah mendpaat sosialisasi bahaya bekerja secara non-procedural ke luar negeri, khususnya negara-negara dengan tingkat resiko tinggi seperti Kamboja, Laos dan Myanmar.
Namun mereka tetap mencari cara untuk berangkat, yang pada akhirnya menyebabkan mereka bekerja di perusahaan yang mengoperasikan online scam.
Terkait hal tersebut, Pemerintah Indonesia mengimbau agar WNI yang ingin bekerja ke luar negeri hendaknya melalui prosedur yang resmi.
Tujuannya, untuk menjamin migrasi yang aman, serta tidak melakukan pelanggaran di negara setempat.
Juga dihimbau kepada seluruh WNI yang dilakukan fasilitasi kepulangan oleh Pemerintah, agar menghargai dan menghormati prosedur kepulangan yang disampaikan oleh Perwakilan RI di negara setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: