Catat, Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Tempat-tempat Ini
Anggota Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda menyampaikan sejumlah aturan yang harus dipatuhi para jemaah haji indonesia saat di tanah suci--
PALPRES.COM- Pemerintah Arab Saudi menerbitkan sejumlah peraturan yang harus menjadi perhatian jemaah haji Indonesia saat berada di Kawasan Masjid Nabawi Madinah maupun Masjidil Haram Makkah.
Jemaah dilarang membentangkan spanduk dan bendera di Tanah Suci.
Anggota Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda mengatakan, selama berada di Tanah Suci, jemaah agar mengindahkan ketentuan dan larangan yang ditetapkan pihak otoritas setempat, terutama di seputar kawasan Masjid Nabawi.
Jemaah misalnya, dilarang membentangkan spanduk, barang, atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu di dalam maupun di luar kompleks masjid.
BACA JUGA:Jemaah Haji Indonesia Akan Gunakan Smartcard untuk Akses Armuzna, Ini Sanksinya Kalau Hilang
“Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk, bendera penanda-penanda tersebut, termasuk membentangkan bendera Merah Putih sekalipun,” terang Widi Dwinanda saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat 17 Mei 2024.
Selain larangan membentangkan spanduk di Kawasan Masjid Nabawi, Widi menyampaikan, jemaah dilarang merokok di kawasan masjid dan tempat tertentu yang ditetapkan otoritas setempat.
“Merokok di area terlarang bisa menjadi masalah serius bagi jemaah di antaranya akan dikenakan denda cukup besar oleh pihak berwenang,” tegas Widi.
Jemaah haji juga diingatkan untuk tidak berkerumun lebih dari lima orang di areal Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.
BACA JUGA:70 Persen Calon Jemaah Haji Kloter 4 Palembang Resiko Tinggi, Berasal dari Provinsi Bangka Belitung
BACA JUGA:Kloter 4 Calon Jemaah Haji Bangka Belitung Terbang dari Bandara SMB II Palembang
“Askar masjid tidak segan membubarkan kerumunan tersebut karena berpotensi mengganggu pergerakan jemaah lainnya. Saudi menerapkan aturan ketat bagi jemaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama,” sebutnya.
“Kepada ketua kloter, perangkat kloter serta para Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar terus memberikan edukasi kepada jemaahnya perihal ketentuan-ketentuan yang ditetapkan otoritas Pemerintah Saudi,” lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: