MA Menolak PK Alex Noerdin, Mantan Gubernur Sumsel 2 Periode Tetap Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang dilakukan terpidana mantan Gubernur Alex Noerdin. Upaya hukum PK terhadap kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan PDPDE ini gagal. Tentu saja dengan penolakan ini, maka Alex Noerdin harus tetap [email protected]
BACA JUGA:Surganya Belanja, Inilah 4 Mall Megah dan Terlengkap di Kota Batu
BACA JUGA:Inilah Arti Mimpi Ketemu Batu Akik Merah Delima Menurut Primbon Jawa
“Mengadili terdakwa Alex Noerdin dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” ucap hakim Yoserizal.
Vonis yang dijatuhkan tersebut delapan tahun lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Alex Noerdin selama 20 tahun penjara.
“Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak korupsi, sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, merupakan tulang punggung keluarga dan usia terdakwa,” kata hakim.
Menurut hakim, terdakwa Alex Noerdin terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan JPU berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan kecukupan alat bukti pada persidangan.
BACA JUGA:Deretan Batu Akik yang Jadi Lambang Kejantanan Pria, Berikut Ulasannya
BACA JUGA:Deretan Batu Akik yang Jadi Lambang Kejantanan Pria, Berikut Ulasannya
Di dalam kasus dugaan korupsi PDPDE, hakim menyebutkan telah terjadi penyimpangan yang tidak wajar.
Sehingga kerugian keuangan negara yang menurut perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan RI senilai lebih dari 30 juta dolar Amerika Serikat (AS).
Besaran nilai kerugian tersebut berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010—2019 yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel sebanyak 63.750 dolar AS
Selanjutnya, Rp2,1 miliar merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.
BACA JUGA:Mengenal Lebih Dekat Batu Akik Biru Langit Baturaja, Fenomena Keindahan Sumsel
BACA JUGA:Inilah Batu Akik yang Memiliki Khasiat Pagar Gaib Konon Bisa Mendatangkan Rezeki dari 3 Penjuru
Hakim juga menyebutkan beberapa fakta hukum yang membuktikan keterlibatan terdakwa, selain menjabat sebagai Gubernur Sumsel, ia juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas PDPDE Sumsel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: