Citraland
Honda

MA Menolak PK Alex Noerdin, Mantan Gubernur Sumsel 2 Periode Tetap Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara

MA Menolak PK Alex Noerdin, Mantan Gubernur Sumsel 2 Periode Tetap Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang dilakukan terpidana mantan Gubernur Alex Noerdin. Upaya hukum PK terhadap kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan PDPDE ini gagal. Tentu saja dengan penolakan ini, maka Alex Noerdin harus tetap [email protected]

“Terdakwa memberikan persetujuan izin prinsip kerja sama antara PDPDE Sumsel dengan PT DKLN pada tanggal 16 Desember 2009 untuk membentuk PT PDPDE Gas, tanpa adanya studi kelayakan dan analisis sebelumnya, serta tanpa adanya pertimbangan dari Badan Pengawas Perusahaan Daerah Provinsi Sumsel,” ucap.

Terdakwa kemudian menyetujui penentuan jumlah saham pada PT PDPDE Gas sebesar 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan sebesar 85 persen untuk PT DKLN. Keduanya tanpa perhitungan, analisis, serta tanpa adanya pertimbangan dari Badan Pengawas BUMD sebelumnya.

Atas perbuatan itu, Alex terbukti melanggar primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang didakwakan JPU dari Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Terkait kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Alex terbukti melanggar pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. 

Sedangkan, untuk pidana tambahan kasus pembangunan Masjid Sriwijaya dan PDPDE, majelis hakim membebaskan Alex sepenuhnya.  

“Terdakwa tidak bisa dijatuhi pidana tambahan uang pengganti, karena tidak ada bukti satupun terdakwa menerima aliran dana,” tutur hakim. 

Hakim meminta jaksa penuntut umum untuk mengembalikan barang bukti yang disita berupa beberapa tabungan, giro, deposito bank, dan membuka rekening milik Alex dan istrinya.

"Tidak terbukti menerima uang, tidak satu pun bukti yang membuktikannya, sehingga meminta jaksa penuntut umum untuk mengembalikan semua harta yang disita dari Alex Noerdin dan Istrinya Sri Eliza," kata hakim.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: