Kejari Palembang Gelar Restorative Justice Kasus Penganiayaan, Ini Pertimbangannya
Prosesi restorative justice yang dilakukan Kejari Palembang terhadap kasus penganiayaan--
Hafis menambahkan, dalam hal yang menjadi pertimbangan-pertimbangan itu maka pihak Kejaksaan Kejari Palembang menunjuk Jaksa Fasilitator untuk memproses perkara ini agar dapat dihentikan dengan keadilan restoratif atau Restorative Justice, dimana pada Jaksa Fasilitator, Desi Asien
Dalam pelaksanaan Restorative Justice tersebut, selain menghadirkan kedua tersangka dan pihak keluarganya, Kejari Palembang juga menghadirkan tokoh masyarakat setempat serta penyidik Polsek Sako.
BACA JUGA:Arena Rakernas Apeksi, Pj Wako Lubuklinggau H Trisko Defriyansa: Sangat Mendukung Intruksi Presiden
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Inginkan UMKM Sumsel Dapat Bersaing di Tingkat Internasional
Pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative itu, dilaksanakan di Rumah Restorative Justice (RJ) Kejari Palembang di Kelurahan Kertapati Palembang
“Alhamdulillah, pada saat melakukan Restorative Justice (RJ) kedua tersangka bisa saling memaafkan,” ungkap Kasipidum.
Diketahui, kasus penganiayaan yang di Restorative Justice terjadi di Pasar Perumnas Sako.
Saat itu tersangka Novitasari sedang mengantarkan pesanan makan, bertemu dengan tersangka Lupia Haryani yang sedang mengendarai sepeda motor.
BACA JUGA:Giliran Aktivis GMNI Demo Kantor UP3 PLN di Lubuklinggau, Tanya Kenapa Listrik Sering Padam
BACA JUGA:Infinix Note 30 Tenyata Bisa Jadi Powerbank, Dapat Menyelamatkan Kamu Dari Blackout
Saat itu tersangka Lupia diduga mencaci ibu tersangka Novitasari .
Mendengar perkataan tersebut, lalu tersangka Novitasari mendatangi tersangka Lupia yang saat itu sedang berada di lapak jualannya.
Tak lama kemudian, pertengkaran mulut antara kedua tersangka terjadi.
Tak hanya itu, kedua tersangka pun terlibat dalam perkelahian.
BACA JUGA:Cowok Merapat! 8 Rekomendasi Hand and Body Lotion Pria Terbaik 2024, Aman Tanpa Efek Samping
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: