RDPS
Honda

Harap Bergegas, Waktu Padankan NIK dan NPWP tinggal 2 Hari, Begini Cara Mudah Validasi via Online

Harap Bergegas, Waktu Padankan NIK dan NPWP tinggal 2 Hari, Begini Cara Mudah Validasi via Online

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan batas waktu pemadanan NIK dan NPWP hanya sampai 30 Juni 2024.-sulis/palpres-palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM – Waktu pemadanan NIK dan NPWP tinggal 2 Hari lagi.

Kamu sudah padankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)?

Jika belum harap bergegas ya.

Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan batas waktu pemadanan NIK dan NPWP hanya sampai 30 Juni 2024.

BACA JUGA:Rapat Paripurna Istimewa HUT Kota Palembang ke-1341, Ini Pesan DPRD Kota Palembang

BACA JUGA:Palembang Expo 2024 Resmi Dibuka Pj Walikota Abdulrauf Damenta, Ajang Promosikan Potensi Ekonomi

Jangan sampai kamu tak bisa mengakses sejumlah layanan yang berkaitan dengan pajak, hanya karena NIK mu dan NPWP belum padan.

Jika sampai batas waktu yang ditentukan kamu belum juga memadankan NIK dan NPWP, maka ada sejumlah sanksi yang akan kamu dapatkan.

Sanksi tersebut wajib pajak tidak dapat mengakses sejumlah layanan yang berhubungan dengan pajak.

Mulai dari pencairan dana pemerintah, ekspor impor, perbankan dan sektor keuangan.

BACA JUGA:PERHATIAN! Bansos PKH, dan BPNT tahap 3 Belum Cair Via Pos, Tetapi Ada Dana Rp400rb Masuk ATM?

BACA JUGA:Rezekinya Selalu Mendekat, 3 Weton Ini Ditakdirkan Jadi OKB Dalam Waktu Dekat

Lalu, pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP.

Hingga semua layanan yang mewajibkan penggunaan NPWP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: