Honda

Video Pelanggaran di Flyover Jakabaring Viral, Ini Klarifikasi Satlantas Polrestabes Palembang

Video Pelanggaran di Flyover Jakabaring Viral, Ini Klarifikasi Satlantas Polrestabes Palembang

Kapolrestabes Palembang melalui Kasat Lantas AKBP Yenni Diarty memberikan klarifikasi, terkait viralnya video pelanggaran lalulintas di traffic light dibawah flyover Jakabaring Palembang.--SMSI

PALEMBANG, PALPRES.COM - Video pelanggaran di Flyover Jakabaring viral di media sosial.

Dalam video viral itu, tampak pelanggar lalulintas dilakukan tindakan tegas penilangan oleh petugas dari Satlantas Polrestabes Palembang.

Belakangan, muncul dugaan pungli dalam kasus tersebut.

Terkait hal itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Harry Sugihhartono melalui Kasat Lantas AKBP Yenni Diarty, memberikan klarifikasinya.

BACA JUGA:Shin Tae-yong Bakal Umumkan Road Map Timnas Indonesia, Sejumlah Pemain Bakal Dipanggil Gabung Latihan

BACA JUGA:Deretan Batu Akik Asal Padang Paling Digemari, Kamu Suka yang Mana?

Menurut AKBP Yenni Diarty, peristiwa itu terjadi Senin, 1 Juli 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, di traffic light dibawah flyover Jakabaring Palembang.

Saat itu jelas Yenni Diarty, pengendara kendaraan roda empat warga  Bandung Jawa Barat, mengendarai mobil Suzuki Ertiga warna putih berhenti di lampu merah. 

Masalah bermula, menurut Yenni Diarty, saat traffic light dari arah Jalan Gubernur H Bastari dan  traffic light yang dari arah Jembatan Ampera menyalah hijau secara bersamaan.

Sesuai dengan peraturan, kendaraan yang datang dari arah Jakabaring semuanya harus belok ke kanan ke arah ke Plaju.

BACA JUGA:4 Fakta Menarik Tanaman Hias Bunga Daisy, Ternyata Sangat Disukai Hewan Penyerbuk

BACA JUGA:Sharp Luncurkan Purefit Mini Series Produk Penjernih Udara, Punya Kemampuan Ganda

Sedangkan kendaraan yang datang dari arah Jembatan Ampera, semuanya harus belok ke kanan mengarah ke Kertapati secara bersamaan,

“Namun yang terjadi kemudian, ada salah satu kendaraan dengan identitas diatas, datang dari arah jalan Gubernur H Bastari yang tidak belok ke kanan.

Dia justru lurus ke arah Jembatan Ampera. 

Pengemudi ini melanggar arus lalulintas atau melawan arus.

BACA JUGA:Berikut Ini 7 Jenis Tanaman Hias Paling Cocok dengan Fengshui Anda

BACA JUGA:Penting Diketahui! Inilah 10 Ciri Perkutut Putih Lokal Alam Asli dengan Kekuatan Tuahnya

Datang dari arah Polrestabes Palembang harusnya belok kanan, tidak boleh tembak lurus menuju ke arah 7 Ulu," ujar AKBP Yenni Diarty saat ditemui wartawan media grup SMSI di ruang kerjanya, Kamis 4 Juli 2024.

Petugas dari Sat Lantas Polrestabes Palembang yang melihat pelanggaran tersebut, sudah memberikan peringatan agar pengemudi mobil dimaksud untuk menepi.

Namun peringatan itu tidak diindahkan, malah pengemudi menambah kecepatan kendaraannya dan melawan arus menuju 7 Ulu.

Sebagai bukti adanya pelanggaran, menurut AKBP Yenni Diarti, bisa dilihat dari rekaman CCTV di Command Center.

BACA JUGA:Ryan Reynolds dan Hugh Jackman Dapat Hadiah Blangkon, Warna dan Desain Khusus Deadpool dan Wolverine

BACA JUGA:27 Ribu Peserta Siap Pecahkan Rekor MURI Gerakan Minum Kopi Serentak se Sumsel, Santai di Pinggir Sungai Musi

"Dari CCTV Command Center, terlihat jelas pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi Suzuki Ertiga putih," jelas AKBP Yenni Diarti.

Akibat perbuatan (pengemudi yang melawan arus) tersebut, lanjut dia, membuat para pengendara lain terkaget dan membunyikan klakson.

Karena menilai apa yang dilakukan pengemudi Suzuki Ertiga putih tersebut, sangat rawan terjadinya kecelakaan.

“Petugas sudah menjelaskan pelanggaran yang telah dilakukan oleh pengemudi Suzuki Ertiga putih tersebut dan potensi bahayanya, pengemudipun mengaku mengerti dan paham kesalahannya.

BACA JUGA:Kembali Datangi Kantor Dirjen Migas Kementerian ESDM, Pj Bupati Muba Sampaikan Masalah Ini

BACA JUGA:Sumsel Siap Pecahkan Rekor Muri Minum Kopi Serentak Terbanyak Dipinggir Sungai, Edward Chandra Optimis Sukses

Namun dia tidak bersedia untuk ditilang, sambil merekam tindakan petugas,” ujarnya.

Mantan Kasubbid Penmas Bidhumas tersebut menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan pengemudi tersebut kategori vatal.

Karena tidak hanya membahayakan diri saja, namun juga bagi pengendara lain.

Sehingga petugas bertindak tegas dengan melakukan penilangan sesuai aturan, dan mempersilakan pelanggar membayar denda di minimarket terdekat.

BACA JUGA:Sumsel Siap Pecahkan Rekor Muri Minum Kopi Serentak Terbanyak Dipinggir Sungai, Edward Chandra Optimis Sukses

BACA JUGA:Ole Romeny Bakal Perkuat Lini Serang Timnas Indonesia di Putaran Ketiga, Begini Kata Marselino Ferdinan

AKBP Yenni Diarti tegas membantah adanya praktik pungli dalam kasus tersebut.

“Petugas bertindak tegas dengan tilang, penerapan pasal 287 ayat (1) Undang Undang RI No.22 tahun 2009 tentang LLAJ, dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,” ulasnya.

AKBP Yenni Diarty mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan agar mematuhi peraturan lalulintas, dan lebih memahami terkait masalah edukasi lalu lintas demi keselamatan. 

"Apabila dilakukan penyetopan oleh petugas ataupun imbauan agar kooperatif, demi ketertiban lalilintas. 

BACA JUGA:Cek ATM! KPM Kategori Ini Terima Saldo Bansos di Bank BNI, BRI dan BSI

BACA JUGA:Pj Walikota Palembang Kembali Tegaskan Peraturan Operasional Masuk Truk, Damenta: Jangan Sampai Ada Kecelakaan

Tidak mungkin petugas mencari kesalahan.

Intinya kita menjaga keselamatan, ketertiban berlalulintas, tindakan tegas dilakukan agar kita semua terhindar dari kecelakaan," tukasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: smsi