Kejari Tetapkan Tersangka 3 Kegiatan pada Inspektorat Lahat, Rugikan Negara Senilai...
Penyidik Kejari Lahat saat menggiring YN, Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap 3 kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020, untuk ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.-Kejari Lahat-
BACA JUGA:Lansia yang Hilang di Sungai Komering OKUT Akhirnya Ditemukan Tim SAR Gabungan
“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri OKU Nomor: PRINT-01/L.6.13/Fd.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.
Kemudian diperpanjang dengan SPRINTDIK Nomor: PRINT-01.a/L.6.13/Fd.1/06/2024 tanggal 07 Juni 2024.
Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang saksi sebagai tersangka,” papar Kasi Intel Hendri Dunan.
Kedua oknum Pejabat OKU ini ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Hendri Dunan, didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-490/L.6.13/Fd.1/07/2024 dan Nomor: PRINT-491/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 4 Juli 2024 yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri OKU.
BACA JUGA:Terlantarkan Anak dan Istri, Pria Ini Divonis 10 Bulan Penjara
BACA JUGA:Pulang dari Sawah, Lansia Warga OKUT Hilang di Sungai Komering
“Untuk mempercepat proses penanganan perkara, kedua tersangka selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Baturaja.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-488/L.6.13/Fd.1/07/2024 dan Nomor: PRINT-489/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 4 Juli 2024.
Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan dengan masa penahanan selama 20 hari,” papar Kasi Intel Hendri Dunan.
Diketahui, kronologis perkara ini dimulai pada 2022, ketika kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran BPBD, yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau daerah Kabupaten OKU.
BACA JUGA:Tenggelam di Sungai Dawas Muba, Penambang Minyak Ilegal Ditemukan Tim SAR Gabungan
Modus operandi yang digunakan kedua tersangka, yakni penyelewengan penggunaan anggaran secara fiktif.
Serta kegiatan yang tidak didukung dengan laporan pertanggungjawaban yang sah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: