Citraland
Honda

Kejari Tetapkan Tersangka 3 Kegiatan pada Inspektorat Lahat, Rugikan Negara Senilai...

Kejari Tetapkan Tersangka 3 Kegiatan pada Inspektorat Lahat, Rugikan Negara Senilai...

Penyidik Kejari Lahat saat menggiring YN, Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap 3 kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020, untuk ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.-Kejari Lahat-

Perbuatan Tersangka YN dan tersangka YR mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 800.000.000. 

“Selanjutnya terhadap Tersangka YN akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 hari kedepan, Terhitung sejak tanggal 29 Juli 2024 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2024, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.

BACA JUGA:Kejati Tahan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan, Salah Satunya Mantan Kadis di Lahat

BACA JUGA:TERUNGKAP! Ini Sosok Perampas Motor Vario Milik Warga Jua-Jua Kayuagung OKI

Korupsi di BPBD OKU TA 2022

Dua Oknum Pejabat OKU ditahan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu, Kamis 4 Juli 2024.

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada penggunaan anggaran belanja barang dan jasa, di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten OKU Tahun Anggaran  2022.

Kedua oknum pejabat tersebut yakni AK, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten OKU yang juga Kepala BPBD Kabupaten OKU pada tahun 2022.

BACA JUGA:Diduga Korupsi Anggaran Dana Desa, Penyidik Kejari OKUS Tahan Kepala Desa Mahanggin

BACA JUGA:Polisi Buru Keponakan Istri Tersangka Kasus Pembunuhan Mayat Dicor di Palembang, Ini perannya

Kemudian J, yang merupakan Bendahara BPBD Kabupaten OKU pada 2022.

Kedua tersangka ditahan penyidik Kejari OKU, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam keterangan persnya, Kepala Kejari OKU, Choirun Parapat,SH.MH, melalui Kasi Intel Hendri Dunan SH mengatakan bahwa pada 2022 lalu keduanya diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam anggaran BPBD OKU TA 2022.

Akibat perbuatan kedua tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah Kabupaten OKU.

BACA JUGA:Aktor Utama Pembunuh Karyawan Koperasi Terancam Pasal 340 dan 365 Ayat 3 KUHP, Ancaman Hukuman Mati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: