Kejari Tetapkan Tersangka 3 Kegiatan pada Inspektorat Lahat, Rugikan Negara Senilai...
Penyidik Kejari Lahat saat menggiring YN, Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap 3 kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020, untuk ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.-Kejari Lahat-
Kasi Intel Hendri Dunan menegaskan kembali komitmen Kejari OKU, untuk menyelesaikan perkara ini secara adil dan transparan.
Dia berjanji akan menuntaskan penanganan perkara ini hingga tuntas, dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
BACA JUGA:Otak Pembunuhan Kasus Mayat Dicor di Palembang Berhasil Ditangkap Polisi, 1 Pelaku Masih DPO
Penahanan ini, tegas Kasi Intel Hendri Dunan, juga diharapkan menjadi peringatan bagi para pejabat atau pihak yang berwenang dalam pengelolaan anggaran negara atau daerah, untuk menjauhi praktik korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: