Bea Cukai Amankan Barang Impor Ilegal, Nilainya Capai Rp46 Miliar, Isinya Ternyata...
Ilustrasi barang impor ilegal senilai Rp46 miliar yang diamankan bea cukai-pixabay-
"Total nilai barang Rp46 miliar lebih yang tak memenuhi kepatuhan sesuai undang-undang yang berlaku," jelas Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan dalam konfrensi persnya 6 Agustus 2024.
Barang impor yang ditindak ini berupa 1.883 balpres berisi pakaian bekas.
BACA JUGA:Inilah 9 Manfaat Batu Akik Sodo Lanang, Nomor 7 Bisa Jadi Pagar Gaib Dari Serangan Ilmu Hitam
Bea Cukai Tj Priok mengamankan 3.044 balpres, Cikarang mencapai 969 balpres berisi produk jadi dan 20 ribu roll kain.
Bahkan, beas cukai Cikarang disebut mengamankan 324 pax berisi tekstil, 371 alas kaki, 6.578 elektronik berupa laptop, hp, dan mesin serta 5.986 garmen.
Jumlah tersebut tentunya tergolong fantastis.
Jika dibiarkan masuk begitu saja dinilai akan membahayakan produk dalam negeri termasuk produk UMKM.
BACA JUGA:3 Kelebihan dari Mobil Listrik Nissan Kicks e-Power yang Dilengkapi Teknologi Inovatif dan Canggih
Terlebih, ternyata sosok importirnya merupakan WNA yang sebagian besar tak dapat berbahasa Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: