Ramai Demo RUU Pilkada, Istana Beri Respon: Proses Demokrasi yang Luar Biasa
Coretan Mahasiswa di Dinding Pagar Gedung DPR: Rakyat Pajak Baru, Presiden Istana Baru-Cahyono-Disway
Di sisi lain, Hasan juga mengatakan DPR telah menyatakan bahwa tidak ada pengesahan RUU Pilkada pada hari ini.
"Jika sampai tanggal 27 Agustus nanti RUU Pilkada tidak disahkan, maka DPR akan mengikuti aturan terakhir, yaitu putusan MK," jelasnya.
BACA JUGA:Astra Financial Catatkan Laba Bersih Rp4,1 Triliun di Semester I 2024
BACA JUGA:Lengkap! Daftar Kuota Penerimaan CPNS 2024 Kemenkumham untuk SMA/SMK Tiap Provinsi, Ini Posisinya
Sementara itu, pemerintah menurutnya akan terus dalam posisi yang sama.
Yakni akan mengikuti aturan yang berlaku saat ini.
Hasan juga menyebutkan selama tidak ada aturan yang baru, maka pemerintah akan mengikuti aturan yang berlaku saat ini.
"Pemerintah berharap tidak ada disinformasi atau fitnah yang bisa memicu kericuhan dan kekerasan.
BACA JUGA:KUA Ilir Timur I Palembang Gelar Doa Lintas Agama, Kokohkan Kerukunan Antar Umat Beragama
Kita harus tetap harus menjaga kondusifitas agar kepentingan publik dan roda ekonomi tidak terganggu," terangnya.
Sejumlah elemen masyarakat melakukan aksi demo penolakan revisi UU Pilkada di Gedung DPR dan MK pada Kamis 22 Agustus 2024 sejak pukul 09.00 WIB.
Demonstrasi kali ini merupakan bagian dari gerakan 'Darurat Indonesia' sebagai respons masyarakat sipil buntut DPR mengabaikan putusan MK.
Pasalnya, revisi UU Pilkada dilakukan sehari setelah MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.
BACA JUGA:KUA Ilir Timur I Palembang Gelar Doa Lintas Agama, Kokohkan Kerukunan Antar Umat Beragama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: