Ramai Demo RUU Pilkada, Istana Beri Respon: Proses Demokrasi yang Luar Biasa
Coretan Mahasiswa di Dinding Pagar Gedung DPR: Rakyat Pajak Baru, Presiden Istana Baru-Cahyono-Disway
BACA JUGA:Beritakan Kabar Baik! 3 Hari Penuh Dibahas di Palembang, Catat Tanggalnya
Akan tetapi, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.
Baleg DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada ini. Pertama terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.
Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.
Kemudian soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di Pasal 7. Baleg memilih mengadopsi putusan MA dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: