179 WNI Ditahan di Malaysia Berhasil Dipulangkan, Sebagian Tersandung Kasus Keimigrasian
Proses pemulangan WNI/PMI kelompok rentah yang sempat ditahan di beberapa Depot Tahanan Imigresen (DTI) di wilayah kerja KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang, Malaysia.-kemlu.go.id-Kementerian Luar Negeri
JAKARTA, PALPRES.COM - 179 WNI ditahan di Malaysia berhasil dipulangkan.
Setelah sempat ditahan di sejumlah Depot Tahanan Imigresen (DTI), di wilayah kerja KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang.
Para Pekerja Imigran Indonesia (PMI) tersebut, telah dipulangkan ke Tanah Air Selasa, 27 Agustus 2024.
Demikian dikutip dari laman website Kemlu RI, kemlu.go.id.
BACA JUGA:Pertama Daftar ke KPU Muba, Toha Klaim Raih Suara 60 Persen di Pilkada Muba 2024
BACA JUGA:18.000 PSE Wajib Teken Pakta Integritas Anti Judol, Jika Tidak…
Dalam laman website tersebut, disebutkan bahwa para WNI/PMI kelompok rentan ini dipulangkan atas fasilitasi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Direktorat Perlindungan WNI.
Bekerjama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang.
Pemulangan para WNI/PMI tersebut, merupakan tahap kedua pada 2024.
Sebelumnya, telah dilakukan pemulangan pada 216 orang WNI/PMI pada 10 Juni 2024.
BACA JUGA:Obat Andalan Orang Dulu Inilah 10 Khasiat Utama Daun Sirih
BACA JUGA:Aksi Unjuk Rasa di KPU Rusuh, Polres OKI Dibackup Brimob Polda Sumsel Pukul Mundur Pendemo
Diikuti penulangan 40 orang WNI/PMI oleh KJRI Johor Bahru, pada 11 Agustus 2024.
Diketahui, saat ini 179 WNI/PMI tiba di Tanah Air dengan 6 kelompok terbang komersial dari Kuala Lumpur dan Penang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: