Honda

CATAT! Masa Sanggah Hasil Seleksi CPNS Kementerian PANRB, Mulai Hari Ini sampai Lusa

CATAT! Masa Sanggah Hasil Seleksi CPNS Kementerian PANRB, Mulai Hari Ini sampai Lusa

Bagi pelamar yang keberatan dengan hasil seleksi CPNS Kementerian PAN RB, diberikan peluang untuk mengajukan sanggahan. Masa sanggah hanya 3 hari, yakni 20 hingga 22 September 2024.-menpan.go.id-Kementerian PAN

JAKARTA, PALPRES.COM – Mulai hari ini sampai lusa, masa sanggah Hasil Seleksi CPNS Kementerian PANRB.

Bagi pelamar CPNS Kementerian PANRB yang keberatan dengan hasil seleksi yang telah diumumkan, dapat mengajukan sanggahan ke panitia.

Waktu menyatakan sanggahan hanya 3 hari, yakni mulai hari ini hingga lusa.

Oleh karenanya, manfaatkan waktu 3 bagi yang akan menyatakan keberatan atas hasil seleksi CPNS tersebut.

BACA JUGA:Dukung Keberhasilan Rehabilitasi DAS, PT Bukit Asam Ikut Menandatangani Piagam Menoreh

BACA JUGA:Galakkan Gunakan Produk Lokal, Ini Kata Sekjen DWP

Diketahui, hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen CPNS Kementerian PANRB telah diumumkan, dan 264 pelamar dinyatakan lolos dalam seleksi tahap awal.

Bagi pelamar yang keberatan dengan hasil seleksi tersebut, diberikan peluang untuk mengajukan sanggahan.

Masa sanggah hanya 3 hari, yakni 20 hingga 22 September 2024.

Demikian sebagaimana rilis dalam Website Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), menpan.go.id.

BACA JUGA:Kerjasama Kemen PPPA dan LPKA, Hadirkan Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum

BACA JUGA:Intip Spesifikasi Dari Mobil Suzuki Hustle yang Di Klaim Lebih Menarik Dari Suzuki Jimmny 5 Pintu!

Menurut Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini dalam Surat Pengumuman No. B/102/S.KP.01.00/2024 tentang Hasil Seleksi Administrasi Seleksi CPNS di Lingkungan Kementerian PANRB T.A 2024 yang dia tandatangani, pelamar dapat mengajukan sanggahan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Namun dengan ketentuan pelamar tidak memperbarui, mengganti, atau memperbaiki dokumen tidak memenuhi persyaratan administrasi yang telah diunggah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: