Cek Segera! Inilah Kebijakan Baru Pengangkatan Honorer Jadi PPPK 2025
![Cek Segera! Inilah Kebijakan Baru Pengangkatan Honorer Jadi PPPK 2025](https://palpres.disway.id/upload/665fa93d5498191b0e51bd7adf40c6c9.jpg)
Ilustrasi kebijakan baru pengangkatan honorer jadi PPPK 2025-BKN-
PALPRES.COM - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berkomitmen menyelesaikan penataan tenaga honorer di Indonesia.
Di tahun 2025, langkah-langkah konkret sudah dilakukan, termasuk penerbitan kebijakan dan pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 dan 2.
Kebijakan in bertujuan memberikan kepastian hukum dan kejelasan status bagi tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN.
Data Pelamar PPPK 2024
BACA JUGA:Kesempatan Emas! Bagi-Bagi Saldo DANA Rp250.000 Gratis, Cuma Hari Ini Bertepatan Imlek 2025
BACA JUGA:Kontrak Kerja PPPK 2024 Berlaku Hingga Usia Pensiun, Ini Syaratnya
Menurut siaran pers BKN tertanggal 23 Januari 2025, tercatat sebanyak 1.789.051 teaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN telah mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan tahap 2.
Dari jumlah itu, sebanyak 1.168.743 pelamar mendaftar seleksi tahap 1, sedangkan 116.498 pelamar lainnya mengikuti seleksi tahap 2 setelah pendaftaran diperpanjang hingga 20 Januari 2025.
Langkah iini tentunya memberikan kesempatan maksimal kepada tenaga honorer untuk berpartisipasi dalam proses seleksi.
Kriteria pelamar tambahan juga sudah ditetapkan melalui Keputusan Menpan RB Nomor 15 tahun 2025.
BACA JUGA:6 Batu Akik Termahal Ini Harganya Selangit, Ada yang Berasal dari Fosil Berusia Puluhan Juta Tahun
Ketentuan ini memungkinkan tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN untuk mendaftar sesuai syarat yang berlaku.
Kebijakan PPPK Paruh Waktu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: