RDPS
Honda

Miris! Honorer Penuhi Syarat Tetap Alami Pemutusan Kerja Jika Tak Lakukan 1 Hal Ini

Miris! Honorer Penuhi Syarat Tetap Alami Pemutusan Kerja Jika Tak Lakukan 1 Hal Ini

Ilustrasi honorer cukup syarat tetap alami pemutusan kerja jika tak lakukan 1 hal ini-BKN-

Menurut Suharmen, para honorer tidak membatasi diri hanya pada formasi di dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tempat mereka bertugas, peluang mereka untuk mendapatkan formasi yang cocok akan lebih besar.

Suharmen juga menegaskan pentingnya agar tak terpaku pada formasi di dinas asal mereka saja.

BACA JUGA:Lowongan Kerja BUMN Bank BTN untuk Fresh Graduate Posisi Multimedia Production Internship

BACA JUGA:PSSI Undang Timnas Portugal untuk Lawan Indonesia? Kominfo Pastikan Hoax, Ini Buktinya!

Pihaknya menyarankan agar honorer memeriksa formasi di dinas lain dalam lingkup pemerintah daerah yang sama, untuk meningkatkan kesempatan mendapatkan posisi yang sesuai.

Sebelumnya, Suharmen menyebutkan bahwa formasi PPPK 2024 cukup banyak tersedia di berbagai pemerintah daerah, termasuk untuk guru, tenaga teknis dan tenaga kesehatan.

Sebab itulah honorer seharusnya tak ragu untuk mendaftar PPPK 2024 jika ingin memanfaatkan kesempatan ini.

Suharmen juga mengingatkan jika para honorer tak segera mendaftar di formasi yang tersedia, mereka akan kehilangan kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

BACA JUGA:Tingkatkan Kecerdasan dan Eksplorasi Sains Anak di Danamon x Gramedia Science Day 2024

BACA JUGA:Potensi Hujan Ringan Hingga Lebat Diprakirakan Akan Mengguyur Wilayah Sumsel Hari Ini 13 Oktober 2024

Bagi honorer yang memenuhi syarat, namun tidak mendaftar PPPK 2024, maka ada konsekuensi berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) per Januari 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: