RDPS
Honda

Jangan Kaget, Segini Tarif Terbaru Pembuatan Paspor Elektronik Sesuai PP Nomor 45/2024

Jangan Kaget, Segini Tarif Terbaru Pembuatan Paspor Elektronik Sesuai PP Nomor 45/2024

Jangan Kaget, Segini Tarif Terbaru Pembuatan Paspor Elektronik-freepik-

- Biaya paspor elektronik masa berlaku maksimal lima tahun Rp 650.000 per permohonan

- Paspor elektronik masa berlaku maksimal sepuluh tahun Rp 950.000 per permohonan

BACA JUGA:MANTAP! Kini Muba Miliki Kantor Imigrasi, Warga Tak Perlu Jauh Bikin Paspor

BACA JUGA:Gak Perlu Menempuh Jarak 127,1 Km Mau Buat Paspor, Kini di Muba Sudah Ada! Cukup Datangi Gedung ini di Sekayu

- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1.000.000 per permohonan

- Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk warga negara Indonesia (WNI) Rp 100.000 per permohonan

- Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk orang asing Rp 150.000 per permohonan

BACA JUGA:Urus E-Paspor Kini Bisa di Kantor Imigrasi Indonesia, Sehari Langsung Jadi, Segini Biayanya

BACA JUGA:Alasan Kenapa Pemilik Paspor 7 Negara Ini Ditolak Masuk Ke Negara Lain? Walau Sekedar Transit

Sebagai informasi, saat ini sejumlah kantor imigrasi tidak menyediakan paspor non elektronik.

Sehingga pemohon paspor biasanya diarahkan untuk mendaftar paspor elektronik.

Sebagai perbandingan, sebelum kenaikan, biaya pembuatan paspor elektronik yang berlaku 10 tahun adalah sebesar Rp 650.000 sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2019.

Berikut rincian tarif paspor dan dokumen perjalanan lainnya berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019 atau biaya paspor lama:

BACA JUGA:Masyarakat Muba Buat Paspor Tak Harus Keluar Daerah, Kok Bisa? Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Wajib Tahu, Mau Buat Paspor Sudah Bisa di Lubuklinggau

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: