Honda

Guru ASN dan Honorer Bakal Terima Gaji Tambahan, Segini Nominalnya Setiap Golongan

Guru ASN dan Honorer Bakal Terima Gaji Tambahan, Segini Nominalnya Setiap Golongan

Ilustrasi gaji tambahan bagi guru PNS dan honorer dari Mendikdasmen-Mendikdasmen-

Kemudian, bagi gur non ASN atau honorer akan memperoleh peningkatan kesejahteraan berpa tambahan gaji Rp2 juta.

Dengan begit, tambahan gaji senilai Rp2 juta ini akan diperoleh oleh tenaga pendidik di luar gaji pokok yang diterima dari sekolah tempat mereke mangajar.

BACA JUGA:Paslon Cabup-Cawabup Rahma Pro Klaim Kemenangan 65,4 Persen di Pilkada Kabupaten Musi Rawas

BACA JUGA:Nah Lho! Ojol Dilarang Beli BBM Bersubsidi, Ini Kata Menteri Bahlil

Tentunya, gaji pokok yang diperoleh guru ASN dan PPPK berbeda sesuai dengan peraturan masing-masing.

Gaji pokok PNS telah termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.

Sedangkan gaji pokok PPPK sudah diresmikan dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Gaji pokok guru ASN PNS berkisar dari Rp1,6 juta hingga Rp6,3 juta, sementara gaji pokok guru ASN PPPK berkisar dari Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta.

BACA JUGA:Gelar Pembinaan, Irjen Ingatkan ASN Kemenag Sumsel Jaga Integritas

BACA JUGA:H Rachmat Hidayat dan H Rustam Effendi Unggul Hitungan Cepat Pilkada Lubuklinggau

Berikut ini rincian gaji pokok yang diterima sebagai perbandingan gaji tambahan yang bakal diperoleh guru ASN (PNS dan PPPK).

Gaji Pokok PNS

- Golongan I Rp1.685.700 - Rp2.901.400

- Golongan II Rp2.184.000 - Rp4.125.600

BACA JUGA:Warga OKI Gunakan Hak Pilih, Pilkada Berjalan Damai dan Kondusif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: