PNS, PPPK, TNI dan Polri Dapat Uang Tambahan dari Sri Mulyani, Segini Nominal di Tahun 2025
Ilustrasi PNS, PPPK, TNI dan Polri dapat uang tambahan dari Sri Mulyani tahun 2025-Kemenkeu-
- Golongan IV Rp41.000 per hari kerja
Bukan hanya mendapatkan bantuan berupa uang makan, ASN juga berhak menerima uang lembur dan uang makan lembur yang nominalnya juga berbeda sesuai golongan.
BACA JUGA:GAK NYANGKA! Hanya 1 Juta Kamu Udah Punya Smartphone Dengan Kamera Luar Biasa
BACA JUGA:Kamu Harus Tau Keunggulan Infinik Zero 30 yang Sangat Cocok Buat Kamu Mahasiswa
ASN baik yang berstatus PNS maupun PPPK yang bekerja di luar jam kerja reguler berhak menerima uang lembur maupun uang makan lembur.
Bagi ASN yang lembur minimal 2 jam berturut-turut juga berhak menerima uang makan lembur yang nominalnya berbeda setiap golongan.
Berikut ini bantuan biaya uang lembur bagi ASN baik itu PNS maupun PPPK.
- Golongan I Rp18.000 per jam
BACA JUGA:WOW! 59 Pesawat dan Alutsista Kopasgat Unjuk Kebolehan dalam Fire Power Demo
BACA JUGA:Libur Natal dan Tahun Baru Semakin Nyaman, KAI Siapkan 2 Juta Kursi Kereta Api
- Golongan II Rp24.000 per jam
- Golongan III Rp30.000 per jam
- Golongan IV Rp36.000 per jam
Sedangkan bantuan biaya uang makan lembur bagi ASN baik yang berstatus PNS maupun PPPK berikut ini:
BACA JUGA:Waspada! Ini 3 Dampak Negatif Terlalu Banyak Makan Nasi Putih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: