SIM dan STNK Diusulkan Seumur Hidup, Ini Penjelasan Korlantas Polri
Penjelasan Korlantas Polri terkait SIM dan STNK Diusulkan Seumur Hidup-dok-
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Korlantas Polri, Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Suddin mengusulkan agar SIM, STNK dan TNKB berlaku seumur hidup.
Sebab, menurut Sudding, perpanjangan SIM dan STNK hanya membebankan masyarakat.
BACA JUGA:Kadiv Humas Polri: Nama Calon Wakapolri Sudah Dikantongi, Proses Penunjukan Segera Rampung
BACA JUGA:Polri Rekrut 265 Anggota Latar Belakang Santri pada 2021-2024, Ini Rincian Tiap Tahunnya
"Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK dan TNKB ini cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP. Supaya tidak membebani masyarakat. Karena ini kan hanya untuk kepentingan vendor. Ini selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa. Dan itu dibebankan kepada masyarakat. Dan saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang. Perpanjangan SIM, STNK, TNKB cukup sekali. Supaya meringankan beban masyarakat, sama kayak KTP, KTP itu kan berlaku seumur hidup. SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup,"ungkap Sudding.
Lebih lanjut, menurut Sudding, kalau ada pemegang SIM yang melanggar lalu lintas, tinggal diberi tanda.
Tiga kali melakukan pelanggaran, SIM dicabut dan tidak dibolehkan mengemudi lagi.
"Kalau terjadi pelanggaran cukup dibolongin aja, tiga kali dibolongin sudah, tidak perlu lagi (mengemudi) sekian tahun baru kemudian bisa mendapatkan SIM," usulnya.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: