46 WNI Korban TPPO Dipulangkan dari Myanmar, Salah Satunya Mantan Anggota DPRD Indramayu

46 WNI diduga korban TPPO yang terjebak di daerah konflik Myamar, saat dipulangkan ke Tanah Air, Kamis 20 Februari 2025.-kemlu.go.id-Kementerian Luar Negeri
Menurut National Human Trafficking Hotline, perdagangan manusia merupakan salah satu kasus kejahatan yang terjadi di lintas negara ketika pelaku menggunakan kekerasan, penipuan, atau paksaan untuk mengendalikan orang lain dengan tujuan melakukan tindakan komersialisasi seks atau meminta tenaga kerja atau layanan yang bertentangan dengan keinginannya.
Untuk kasus pekerja seks di bawah umur 18 tahun, tidak diperlukan unsur kekerasan, penipuan, atau paksaan, tetapi tetap dianggap sebagai tindak pidana perdagangan manusia
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: