TEGAS! Pemprov Sumsel Akan Sanksi Keras Jika THM Masih Memaksakan untuk Beroperasi Selama Puasa

TEGAS! Pemprov Sumsel Akan Sanksi Keras Jika THM Masih Memaksakan untuk Beroperasi Selama Puasa --Istimewa
PALEMBANG, PALPRES.COM - Bulan suci Ramadan sudah didepan mata , yang dimana saat ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumatera Selatan kini sudah menyiapkan surat edaran terkait penegakan peraturan daerah (Perda) agar tempat hiburan malam dan sejenisnya tutup sementara.
Adapun itu surat tersebut kini masih menunggu tanda tangan Gubernur Sumsel Herman Deru, yang saat ini sedang menjalani kegiatan retret di Magelang, Jawa Tengah.
Lalu menurut penjelasan dari Kepala Satpol PP Sumsel Aris Saputra mengatakan meskipun edaran resmi belum diterbitkan.
Jadi pihaknya kini telah berkoordinasi dengan Satpol PP di 17 kabupaten/kota di Sumsel.
BACA JUGA:Jalankan 13 Program Menteri Imipas, Kalapas Sekayu Sampaikan Hak dan Kewajiban Warga Binaan
BACA JUGA:WOW! 10 Khasiat Utama Batu Akik Sulaiman Ini Dapat Lancarkan Rezeki Kamu
Yang dimana hal ini bertujuan untuk memastikan ketertiban dan kenyamanan selama Ramadan berlangsung.
"Jadinya tentu Meski surat edaran belum ditandatangani, kami sudah melakukan koordinasi secara lisan dengan Satpol PP yang ada di kabupaten dan kota," ujar Aris, Sabtu 22 Febuari 2025
Adapun itu Aris menjelaskan sesuai Perda 2/2017, selama Ramadan kegiatan tempat hiburan malam seperti diskotek, karaoke, dan panti pijat dihentikan sementara dengan tujuan menghormati umat Islam yang menjalani ibadah puasa.
"Tentunya sudah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya tempat hiburan agar mengikuti kebijakan dengan menghentikan aktivitas selama Ramadan. Sanksi terberat bagi yang melanggar kita rekomendasikan ditutup dan cabut izin usaha," katanya.
BACA JUGA:Wakil Bupati Musi Rawas H Suprayitno Pimpin Apel Perdana
BACA JUGA:Wawako Lubuk Linggau H Rustam Effendi Pimpin Apel Bulanan di Hari Pertama Kerja
Lalu Aris juga menyebut pada Ramadan tahun-tahun sebelumnya, sejumlah tempat yang dilarang buka nyatanya masih operasional seperti diskotek.
Nantinya jika Ditemukan pula tempat hiburan menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: