Menolak Diperiksa, Pengusaha HA Resmi Ditahan Penyidik di Rutan Pakjo Palembang
Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, Kepala Seksi Penerangan Hukum, saat memberikan penjelasan terkait penahanan pengusaha ternama Palembang HA terkait kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Palembang-Jambi seluas 34 hektare.-Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Salah satu pengusaha ternama di Palembang yang juga direktur PT SMB, HA resmi ditahan oleh tim penyidik Kejari dan Kejati Sumsel di Rutan Pakjo, Senin 10 Maret 2025
Diketahui, HA tersandung kasus dugaan pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Palembang-Jambi seluas 34 hektare.
Kepala Kejari Musi Banyuasin Roy Riyadi membenarkan bahwa HA mulai hari dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang .
"Hari ini tim penyidik Kejari Muba dibantu tim Intel Kejati Sumsel, melakukan upaya paksa untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana sesuai surat perintah untuk membawah tersangka HA," tegas Roy, Senin 10 Maret 2025.
Tersangka HA, menurut Roy, langsung dibawa Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan.
HA Menolak Diperiksa Penyidik
Namun karena HA menolak diperiksa, maka pemeriksaan pada saat itu tidak dilanjutkan kembali.
"Lalu penyidik melakukan upaya paksa dengan tindakan penahanan HA selama 20 hari kedepan, di Rumah Tahanan kelas 1 A Palembang," ungkap Roy
Ia juga menyampaikan, pihaknya akan memberikan hak - hak tersangka sebagaimana diatur dalam undang - undang.
"Adapun Tersangka disangkakan dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.
Sementara Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, Kepala Seksi Penerangan Hukum, dalam siaran persnya menjelaskan, penahanan terhadap HA berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor : PRINT-389/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025.
HA Ditahan 20 Hari Ke Depan
“Selanjutnya selama 20 hari terhitung 10 Maret 2025 sampai dengan 29 Maret 2025, tersangka HA ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang,” ujar Vanny Yulia Eka Sari.
Vanny Yulia Eka Sari lalu memaparkan modus operasi yang dilakukan tersangka dalam kasus tersebut.
Dikatakan Vanny Yulia Eka Sari, HA dan AM, sekira pada November dan Desember 2024, bersama-sama diduga melakukan pemalsuan dokumen berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang berlokasi di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal guna diajukan sebagai kelengkapan dokumen untuk pergantian ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Betung - Tempino Jambi.
Dimana diketahui oleh mereka, bahwa HA bukanlah orang yang berhak atas tanah tersebut sesuai dengan Pengumuman yang dikeluarkan oleh Panitia Pengadaan Tanah Nomor 285 /500.16.06/x/2024 tanggal 31 Oktober 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Peninggalan dan Pengumuman Nomor 343 /500.16.06/XII/202 tanggal 06 Desember 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Simpang Tungkal.
Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
