3 Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Retrofit Sistem Soot Blowing Divonis Berbeda

Sidang dugaan Korupsi Pengadaan Retrofit Sistem Soot Blowing PT Bukit Asam (BA) pada PT. PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan -Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM – 3 Terdakwa dugaan Korupsi Pengadaan Retrofit Sistem Soot Blowing PT Bukit Asam (BA) pada PT. PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, divonis berbeda.
Mulai dari pidana penjara 1 tahun, 5 tahun dan 6 tahun.
Kerugian Negara Rp26 Milyar
Tiga terdakwa yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 26 miliar tersebut yakni Bambang Anggono, Mantan General Manager PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan.
BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Mark Up Retrofit Sistem Soot Blowing PLN, Jaksa KPK Tegaskan Ini
BACA JUGA:Mantan Wawako Palembang dan Suami Tersangka Dugaan Korupsi, Langsung Ditahan Penyidik Kejari
Lalu, Budi Widi Asmoro, mantan Manager Engineering PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan.
Kemudian, Nehemia Indrajaya, Direktur PT Truba Engineering Indonesia.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang Kelas IA khusus, Senin 14 April 2025.
Para Terdakwa Terbukti Korupsi
BACA JUGA:Oknum Kades Tersangka Dugaan Korupsi Sawit Ditangkap Penyidik Kejati, Ini Modus Kasusnya
BACA JUGA:Mantan Sekda Palembang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sembilan
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum KPK.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Bambang Anggono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Budi Widi Asmoro dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara, dan menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Nehemia Indra Jaya selama 6 tahun.
Dengan perintah para terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: