Banner Honda PCX

Inilah 2 Opsi Gaji PPPK Paruh Waktu yang Disahkan Pemerintah

Inilah 2 Opsi Gaji PPPK Paruh Waktu yang Disahkan Pemerintah

Ilustrasi opsi gaji PPPK paruh waktu yang disahkan pemerintah-BKN-

PALPRES.COM - PPPK Paruh Waktu bakal mendapatkan gak gaji sama seperti penuh waktu.

Meskipun nominal gaji yang dicairkan untuk PPPK paruh waktu berbeda dengan penuh waktu.

Bahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan dua opsi pencairan gaji PPPK paruh waktu, yang nantinya akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi pusat atau pemda.

Sebagai informasi, Pemerintah resmi mengakomodir honorer yang telah terdaftar PPPK ke dalam formasi yang disediakan.

BACA JUGA:BLT BBM Rp600.000 Bakal Cair Tahun 2025, Benarkah?

BACA JUGA:Tingkatkan Personal Branding Karyawan, Bank BRI Insurance Adakan Grooming Class Bersama Kahf

Jika tidak terakomodir pada formasi PPPK mak honorer akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.

Walaupun berstatus PPPK paruh waktu, honorer tetap akan mendapatkan hak-hak ASN sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Gaji PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut, Pemerintah memberikan dua opsi pencairan gaji PPPK paruh waktu.

BACA JUGA:Kahf Bantu Pegawai BPJS Kesehatan Prabumulih Lebih Percaya Diri Lewat Grooming Class

BACA JUGA:Gaji Belum Turun, Tapi Saldo DANA Nambah Rp450.000 Setiap Hari, Yuk Coba Trik Jitunya!

Besaran gaji honorer yang diangkat PPPK paruh waktu cair sesuai dengan nominal yang diterima saat menjadi tenaga non ASN.

Atau besaran gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan upah minimum kabupaten kota yang berlaku di masing-masing daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: