Banner Honda PCX

GAWAT! UU ASN 2023 Menyebutkan PNS Bisa Diberhentikan Jika Melakukan Hal Ini

GAWAT! UU ASN 2023 Menyebutkan PNS Bisa Diberhentikan Jika Melakukan Hal Ini

Ilustrasi PNS bisa diberhentikan jika melakukan hal ini-pixabay-

PALPRES.COM - Pegawai Negei Sipil (PNS) wajib mengikuti aturan yang berlaku.

Pasalnya, ada beberapa hal yang dapat menyebabkan Qanda diberhentikan jadi PNS.

Ya, UU Nomor 20 tahun 2023 atau UU ASN menyebut jika pegawai melakukan hal ini sudah pasti diberhentikan.

Lantas, kesalahan fatal apa saja yang dapat menyebabkan PNS diberhentikan.

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Dorong RSUD Siti Fatimah jadi Pusat Rujukan Jantung Sumbagsel

BACA JUGA:GERCEP! Honorer Lulus PPPK Tahap 2 Harus Lakukan Hal Ini

Menurut UU ASN 2023 pasal 52 ayat 3.

Bila PNS melakukan hal-hal berikut siap-siap negara akan mencabut statusnya sebagai PNS.

1. Melakukan tindakan penyelewengan terhadap UUD 45.

2. Wafat

BACA JUGA:Selama Libur Panjang, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Tambah Pasokan 138.880 Tabung LPG 3 Kg

BACA JUGA:Semangat Sambut Bhayangkara Ke-79 Polda Sumsel Sambangi Panti Asuhan

3. Mencapai usia pensiun

4. Perampingan organisasi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: