Honda

Rektor UIN Radeh Fatah Palembang Mendampi Mahasiwa Jalani Pemeriksaan di Polda Sumsel, Kasus Penganiayaan Arya

Rektor UIN Radeh Fatah Palembang Mendampi Mahasiwa Jalani Pemeriksaan di Polda Sumsel, Kasus Penganiayaan Arya

MENERANGKAN - Rektor UIN Raden Fatah Prof Dr Nyayu Khodijah menerangkan kepada awak media bahwa ia hadir di Polda Sumsel untuk melakukan pendampingan dan mengantarkan 19 mahasiswanya untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus penganiayaan.-Foto: Kurniawan/palpres.com-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Prof Dr Nyayu Khodijah S Ag MA mengantarkan 19 mahasiswa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan.

Hal ini dilakukan terkait kasus penganiayaan terhadap Arya Lesmana Putera (19) dalam kegiatan diksar di bumi perkemahan Gandus Palembang, yang digelar oleh UKMK Litbang pada 30 September 2022 lalu.

“Kita mengantarkan para mahasiswa kita yang ikut dalam diksar itu ke Mapolda Sumsel, tepatnya ke Unit I Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi,” ujarnya kepada wartawan, Senin (21/11).

Hal ini terkait kasus yang dilaporkan Arya mengenai tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Bumi Perkemahan Gandus Palembang.

BACA JUGA: Hasil Olah TKP, Terungkap Mahasiswa UIN Diduga Dipaksa Minum Air Kloset

“Secara total ada 20 mahasiswa kita yang dipanggil pihak penyidik, dimana satu orang sudah dan 19 orang lagi sekarang lagi dilakukan pemeriksaan,” katanya. 

Khodijah menjelaskan, baru memenuhi panggilan penyidik sekarang ini karena mahasiswa tersebut tidak berani dan merasa takut, sehingga pihaknya melakukan pendampingan atau mengantarkan mahasiswa yang akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus penganiayaan Arya tersebut. 

“Jadi selain mengantarkan mereka, kita juga memberikan dukungan kepada mereka dan juga kita inginkan kasus ini cepat selesai dengan mengikuti proses hukum dan kita akan kooperatif dalam kasus ini, khususnya mahasiswa kita,” ungkapnya.

Lanjut dia mengatakan, bahwa secara total hari ini (Senin,red) ada 19 mahasiswa yang di panggil dengan rincian 10 orang sudah menjalani pemeriksaan di pagi hari dan 9 orang lagi akan dilakukan pemeriksaan di siang harinya.

BACA JUGA:Mahasiswa UIN Raden Fatah Diduga Pelaku Kekerasan Disebut Penerima Beasiswa

“Kita harapkan prosesnya pemeriksaan terhadap mahasiswa dapat berjalan dengan lancar, dan kasus ini bisa terang serta kita akan mengikuti proses hukum dan kooperatif guna mengungkap kasus ini dengan seterang-terangnya,” tutupnya.

Seperti diketahui, Trauma dan psikologis terguncang dialami Arya Lesmana Putra (19), mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang,  usai kejadian penganiayaan yang dia alami di Bumi Perkemahan Pramuka Gandus Palembang, pada 30 September 2022 lalu.

Terungkap bahwa tidak hanya aksi pemukulan yang dilakukan per sesi, tapi juga saat itu Arya disuruh melepaskan pakaian hingga membuat Arya telanjang bulat.

Bahkan hal itu disaksikan oleh panitia hingga peserta wanita dalam Diksar UMKM Likbang UIN Raden Fatah Palembang, di Bumi Perkemahan Pramuka Gandus Palembang.

BACA JUGA:10 Mahasiswa UIN Raden Fatah Diperiksa 8 Jam

Demikian diungkap Kuasa Hukum korban dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB), M Sigit Muhaimin SH.

Menurut Sigit Muhaimin, kliennya sangat trauma hingga psikologis terguncang usai kejadian yang dialaminya.

"Sudah tidak bermoral terlapor tersebut, klien kita disuruh telanjang dan disaksikan panitia dan peserta wanita dalam Diksar itu. 

Bahkan hal itu direkam oleh salah satu terlapor, tapi bukan N," ujarnya usai membuat laporan polisi di SPKT Polda Sumsel, Selasa 4 Oktober 2022.

BACA JUGA: Mahasiswa UIN Alami Trauma Usai Penganiayaan di Bumi Perkemahan Pramuka Gandus

Untuk video yang direkam tersebut lanjut dia mengatakan, bahwa pihaknya belum tahu apakah disebar ataupun tidak. 

"Untuk hal itu kita tidak tahu, yang pasti klien kita tidak terima, hingga tidak mau mengingat kejadian memalukan tersebut," aku dia.

Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan dengan dibuatnya laporan polisi di SPKT Polda Sumsel dapat ditindak lanjuti dengan menangkap para pelakunya tersebut. 

Sebelumnya, Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang yang menjadi korban pengeroyokan rekan-rekannya sesama mahasiswa, Arya Lesmana Putra (19) resmi melaporkan kejadian yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel.

BACA JUGA: Mahasiswa PTN di Palembang Jadi Korban Penganiayaan Kakak Senior saat Diksar

Warga Lorong Sersan Zainuddin, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ini bersama kuasa hukumnya dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB), M Sigit Muhaimin SH membuat laporan polisi dengan tindak pidana 170 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: