Honda

Wow! Balita pun Dapat Bansos PKH, Nilainya Rp3.000.000 Pula, Lumayan Untuk Beli Susu, Ini Cara Daftarnya!

Wow! Balita pun Dapat Bansos PKH, Nilainya Rp3.000.000 Pula, Lumayan Untuk Beli Susu, Ini Cara Daftarnya!

Ilustrasi-palpres.com-palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM - Bagi ibu-ibu yang memiliki anak balita dan butuh bantuan sosial (Bansos), bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan dana senilai total Rp3.000.000 pertahun melalui Program Keluarga Harapan (PKH).

PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat.

Program ini ditujukan kepada keluarga miskin (KM), yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) PKH. 

Sebagai informasi, ternyata Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia sudah lama memberikan bantuan bagi anak balita usia 0 – 5 tahun. 

BACA JUGA:Daftar PKH Balita 2023 Dapatkan Dana Bansos Rp3.000.000 dari Pemerintah, Begini Caranya

Program PKH telah dilaksanakan sejak tahun 2007. 

Hal ini dilakukan untuk mengurangi tingginya angka kematian bayi di Indonesia akibat gizi buruk dan stunting. 

Pemerintah memberikan bantuan untuk balita sejumlah Rp3.000.000 pertahun, yang dibagikan setiap 3 bulan. 

Program ini digelar sebagai upaya pemerintah mempercepat penanggulangan kemiskinan. 

BACA JUGA:Balita Bisa Dapat Bansos Rp.3000.000, Tapi Harus Penuhi Ini!

Di dunia internasional, program perlindungan sosial ini dikenal dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT). 

Program ini, menurut Kemensos, sudah terbukti membantu dalam menanggulangi kemiskinan, terutama masalah kemiskinan kronis. 

PKH menjadi akses untuk keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Program ini untuk membantu mensejahterakan ibu hamil dan anak-anaknya. 

BACA JUGA:Punya Anak Balita, Segera Daftar BLT PKH Biar Dapat DANA Bansos Rp3.000.000, Cek Syaratnya

Keluarga Penerima Manfaat dapat memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang telah disediakan di berbagai wilayah. 

"PKH diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan dalam menurunkan jumlah penduduk miskin, menurunkan kesenjangan (gini ratio) dan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia," sebut Kemensos dilansir dari laman Kemensos. 

Dalam penyaluran bansos PKH untuk balita, pemerintah menyalurkan bantuan sebesar Rp750.000 dalam setiap tahapan. 

Dalam setahun, total total bantuan sosial yang akan diterima oleh masyarakat sebesar Rp3.000.000.  

Syarat penerimaan Bansos Balita Bansos PKH kategori ini ditujukan untuk warga negara Indonesia (WNI), yang memiliki balita usia 0 hingga 6 tahun. 

Itu merupakan syarat awal untuk mendapatkan bansos PKH balita dari pemerintah.

Selanjutnya, program bansos balita ini dikhususkan bagi masyarakat yang berasal dari golongan keluarga kurang mampu atau rentan miskin yang telah tercantum di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Patut digarisbawahi, balita yang berasal dari keluarga berlatar belakang ASN, PNS, TNI atau Polri tidak akan mendapatkan program ini. 

 

Cara Mendaftar Bansos balita 

1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Smartphone Anda. 

2. Siapkan berkas (KTP dan KK). 

3.  Buka aplikasi Cek Bansos yang sudah terpasang di perangkat Anda 

4. Isi data diri 

5. Pastikan data yang Anda cantumkan sudah sesuai dengan data Dukcapil. 

6. Klik lanjutkan untuk beralih ke proses berikutnya 

7. Setelah itu, Anda bisa masuk ke halaman awal 

8.  Mendaftar usulan program PKH  

9. Melengkapi data identitas diri 

10. Menentukan jenis program bansos PKH 

11. Pilih jenis PKH Balita 

12.  Menunggu proses verifikasi dan validasi oleh pihak berwenang. 

 

Sebelum melakukan pendaftaran, hendaknya pahami terlebih dahulu seluruh persyaratan penerima program PKH balita ini.

Jadi, apabila Anda sudah memenuhi syarat, segeralah lakukan pendaftaran. 

Dalam melakukan proses pendaftaran, perhatikan dengan benar setiap data yang Anda cantumkan. 

Pastikan Anda memasukkan nama dengan penggunaan huruf kapital yang sesuai dengan data di KTP.  

Jangan sampai Anda salah mencantumkan nomor KK atau KTP. 

Sebab, jika Anda salah mencantumkan data satu huruf saja, Anda akan gagal menjadi penerima bansos PKH balita ini.

 

Cara Mendapatkan PKH Balita

Lalu bagaimana teknisnya agar seseorang tersebut bisa mendapatkan bantuan PKH kategori anak balita. 

Pertama orang tersebut haruslah berasal dari keluarga yang terdaftar didalam DTKS pemerintah. 

Dikarenakan untuk mendapatkan bantuan dari Kemensos, data yang dipakai merupakan data yang ada di dalam DTKS yang dikelola oleh Pusdatin. 

Data tersebut sudah Sinkron dengan Dukcapil setempat. 

Kemudian yang mesti dilakukan adalah mendaftarkan anak balita atau yang baru lahir ke Dinas Catatan Sipil. 

Sehingga anak sudah masuk didalam Kartu Keluarga (KK). 

Nah, apabila orang tua sudah terdaftar kedalam DTKS tetapi si anak belum, disarankan untuk segera update data yang telah online di Dukcapil trsebut ke DTKS. 

Caranya dengan mendaftar secara online pada aplikasi Usul-Sanggah, atau secara offline pada DTKS kelurahan atau desa yang ada diwilayah tempat tingggalmu. 

Perlu dipahami karena ini sifatnya bantuan, jadi prosesnya akan lama tidak bisa instan. 

Kamu harus memperhatikan ketentuan yang berlaku. 

Dikarenakan data yang sudah terinput harus sebelumnya telah disahkan oleh pejabat berwenang barulah  bisa dipakai. 

Di samping itu juga buka berarti ketika datamu sudah ada di DTKS kamu langsung bisa mendapatkan bantuan. 

Karena, harus merujuk pada kuota. 

Apabila telah penuh, maka kamu harus menunggu kuota kosong yang disedikan pemerintah dalam hal ini melalui Kemensos.

Bagi kamu yang ingin mencoba mendaftar kepesertaan PKH secara online, bisa mengikuti langkah berikut ini. 

Seperti dikutip dari youtube resmi Kemensos RI. Pertama, buka website aplikasi www.cekbansos.go.id. 

Buat akun lakukan sanggah melalui aplikasi lakukan usulan melalui aplikasi. 

Untuk membuat akun di cek bansos, download “Aplikasi Cek Bansos” di Playstore. 

Pastikan merupakan aplikasi dari developer Kementerian Sosial. 

Setelah didownload, buka aplikasinya. 

Pilih “buat akun baru” dan lakukan pengisian data diri dengan lengkap sesuai dengan apa yang ditampilkan. 

Lampirkan swafoto dengan foto KTP dan foto KT. 

Klik tombol “Buat Akun Baru”. 

Jika sudah selesai akan dikirimkan pesan aktivasi ke email dan cek email. 

Selanjutnya lakukan login menggunakan akun dan username yang sudah dibuat 

Setelah login kamu akan bisa melihat status bantuan yang diterima. 

Sebagai catatan, data diri harus diisi sesuai data kependudukan karena akan ada proses untuk memadankan data dukcapil. 

Masyarakat bisa melakukan sanggah terkait apakah seseorang layak untuk mendapatkan bantuan atau tidak serta untuk menyatakan apakah seseorang merupakan keluarga atau bukan. 

Pada menu profil keluarga akan menampilkan data keluarga yang terdapat pada DTKS. 

Klik opsi “Bukan Keluarga” berwarna merah untuk menyanggah apabila anggota keluarga itu bukan merupakan keluarga pemilik akun secara teregister. 

Jika kotak “Bukan Keluarga” sudah berwarna hitam, tandanya nama tersebut sudah diusulkan untuk dihapus sebagai anggota keluarga yang teregister.

Kemudian jika kamu ingin mengusulkan diri secara pribadi, tetangga  atau keluarga terdekatmu bisa mengikuti langkah berikut ini. 

Buka Aplikasi Cek Bansos. Klik tombol menu Daftar Usulan pada halaman menu. Klik tombol tambah usulan. 

Mengisi formulir sesuai dengan data kependudukan Calon Penerima Manfaat. 

Pilih jenis bantuan sosial. Unggah 2 foto (KTP dan rumah tampak depan). 

Setelah itu tunggu sampai terkonfirasi. 

Kemudian kamu tinggal menunggu agar datamu masuk ke DTKS setelah didaftarkan. 

Untuk mengetahui apakah kamu sudah terdaftar di DTKS sebagai penerima bansos, teruslah cek datamu secara berkala. 

Login link cekbansos.kemensos.go.id. 

Pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP. 

Input nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar.  Klik tombol 'Cari Data'.

Lalu Muncul daftar penerima bantuan ini. 

Di situ akan tampil data dirimu beserta dengan bantuan apa saja yang didapat. 

Jika kamu belum membuat akun, disaranakan untuk membuat akun terlebih dahulu. 

Nah itulah beberapa informasi yang bisa diberikan semoga bermaanfaat. 

Selamat mencoba, semoga berhasil. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: