Honda

Begini Restorative Justice Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Begini Restorative Justice Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

AKBP Minal Alkarhi SH MH menjelaskan dalam talk shownya mengenai konsep RJ.-Polda Sumsel-Palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM- Restorative Justice (RJ) merupakan konsep pemikiran baru yang berkembang dari masyarakat sebagai pola pemikiran hukum pidana modern.

Konsep ini berkembang sebagai respons dari adanya pendekatan retributif justice dan criminal justice system yang dirasa kurang memuaskan rasa keadilan masyarakat. 

Konsep RJ, atau yang biasa disebut dengan keadilan restoratif dalam Bahasa Indonesia.

“Hal ini kita lihat telah terakomodasi dalam porsi yang kecil pada hukum nasional,” ucap Dirresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heru Agung Nugroho SIK melalui AKBP Minal Alkarhi SH MH, Rabu 18 Januari 2023.

BACA JUGA:Kapolri Instruksikan Personel Berikan Pendampingan Penggunaan Anggaran ke Pemda Hingga Kawal Inflasi

Alkarhi menyebutkan satu-satunya peraturan setingkat undang-undang yang di dalamnya mengatur adanya pendekatan RJ dalam penanganan tindak pidana adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang disebut dengan istilah diversi.

Pengaturan soal pendekatan RJ dalam menangani tindak pidana kini juga dapat ditemukan dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021.

Secara umum, praktik penggunaan pendekatan RJ dilakukan dengan mempertemukan antara pelaku dengan korban untuk kemudian bersepakat terjadi pemaafan dan besaran ganti rugi bagi korban untuk memulihkan pada keadaan semula.

“Kalau kita simpulkan beberapa pendapat pakar hukum pidana menjelaskan, pengertian keadilan restoratif dapat ditemukan pada Pasal 1 angka 6  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012,” katanya kepada wartawan.

BACA JUGA:Silaturahmi, Kapolda Sumsel Ikuti Zikir dan Sholawat Bersama untuk Sumsel Aman dan Berkah

Adapun menurut penelitian yang dilakukan oleh pakar ahli hukum pidana Dr Sarwirini, SH M S keadilan restorative merupakan bentuk penyelesaian konflik dan berusaha untuk menjelaskan kepada pelaku bahwa perilaku tersebut tidak dapat dibenarkan, kemudian pada saat yang sama sebagai langlah untuk mendukung dan menghormati individu.

Konsep penyalahgunaan narkotika dan kebijakan rehabilitasi, Alkarhi yang juga merupakan mantan pengajar SPN Polda Sumsel menjelaskan tentang konsep dasar dari penyalahgunaan narkotika. Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (UU narkotika).

“Bahwa arti dari penyalah guna narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Penyalah guna narkotika sendiri dibedakan menjadi penyalah guna bagi diri sendiri, korban penyalahgunaan narkotika, dan pecandu narkotika yang tidak lapor,” ujar Alkarhi

Dia menambahkan penyalahgunaan bagi diri sendiri adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum, dikonsumsi sendiri tidak untuk dijual sesuai ketentuan Pasal 127 UU Narkotika.

BACA JUGA:102 Daftar Pinjol Legal yang Diawasi OJK, Wajib Tahu Sebelum Terjerat

“Korban Penyalahgunaan narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika sebagaimana tertuang dalam penjelasan Pasal 54 UU narkotika,” jelasnya.

Adapun pecandu narkotika yang tidak lapor adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis sesuai ketentuan Pasal 1 angka 13 dan pasal 134 UU narkotika.

Alkarhi menyebutkan bahwa rehabilitasi hanya dimungkinkan bagi mereka yang terbukti sebagai pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Sedangkan bagi mereka yang memiliki dan menguasai, dimungkinkan menjalani rehabilitasi.

Ironinya mereka yang menyalahgunakan narkotika pasti juga memiliki dan menguasai. Hal ini mengakibatkan kerancuan bagi penegak hukum untuk mengimplementasikan pasal yang tepat. 

BACA JUGA:Ratusan Ton Ikan di Danau Ranau Mati Mendadak, Cek Faktanya!

RJ dalam perspektif Filosofis dan Teoritis

Beliau juga mengatakan bahwa melalui aspek ontologis, pendekatan restorative justice menekankan pada pemenuhan keadilan yang mengembalikan pada kondisi sebelum terjadi tindak pidana, sedangkan pada pendekatan pemidanaan menekankan pada kendilan retributif dan resosialisasi.

Berdasarkan aspek aksiologis, restorative justice menekankan pada terwujudnya empat hal yakni kesatu, meletakkan hukum pidana kembali pada khitahnya sebagai ultimum remedium (obat terakhir), jika upaya hukum lain dan mekanisme perdamaian tidak terwujud.

Kedua, menekankan pada tanggung jawab pelaku tindak pidana secara langsung kepada korban atas tindak pidana yang dilakukan. 

Ketiga, memperhatikan kepentingan dan perlindungan korban tindak pidana. Keempat, membangun hubungan yang harmonis kembali antara korban dan pelaku tindak pidana.

BACA JUGA:Pemilik KIS Dapat Dana Bansos BPNT Rp2.400.000, Begini Cara Pengajuannya

Adapun berdasarkan aspek epistemologis, pendekatan restorative justice pada prinsipnya menekankan pada terwujudnya konsep musyawarah dan partisipasi secara komprehensif sebagai jalan untuk menemukan solusi permasalahan terbaik atas terjadinya tindak pidana, yang meliputi pemenuhan kepentingan korban, pemenuhan tanggung jawab pelaku, dan restorasi hubungan antara korban dan pelaku.

Rehabilitasi bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan ketentuan Pasal 54 UU narkotika, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. 

Namun, rehabilitasi tersebut bukan merupakan bentuk dari adanya pendekatan restorative justice.

“sampai saat ini rehabilitasi konsepnya masih menjadi bagian dari pemidanaan,” aku Alkarhi. Lanjut dia menjelaskan pasal 103 UU Narkotika membuka ruang bagi hakim untuk memutus atau menetapkan untuk memerintahkan menjalani rehabilitasi, tetapi bisa juga memutus untuk menjalani pidana kurungan sesesuai ketentuan Pasal 134 UU narkotika.

BACA JUGA:Anti Rempong Cyin Dapat Saldo DANA Gratis Rp220 Ribu dari Aplikasi Capcus Cobain Sekarang

Terlebih lagi masa menjalani rehabilitasi diperhitungkan sebagai masa menjalani pidana. Inilah yang membuat rehabilitasi sejatinya merupakan bagian dari pemidanaan.

“Kita memang masih menganut asas double track system, dimana ada tindakan pidana dan ada rehabilitasi” ungkapnya. 

Sejatinya rehabilitasi merupakan bentuk pemenuhan terhadap hak atas kesehatan bagi para penyalahguna narkotika. Secara filosofis, restorative justice dan rehabilitasi memang memiliki kesamaan dimana tujuannya adalah untuk memulihkan pelaku dan korban untuk tidak hanya sembuh, tetapi juga kembali ke masyarakat dan tidak menggunakan narkotika lagi.

Oleh karenanya, restorative justice bagi pelaku penyalahgunaan narkotika akan lebih ditekankan pada aspek filosofisnya melalui upaya rehabilitasi sebagai kewajiban negara untuk mengembalikan kondisi pelaku yang juga merupakan korban atas tindakannya sendiri.  

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com