Honda

Hari Koperasi Nasional ke 76, Usung Misi Terus Perbaiki Ekosistem Koperasi

 Hari Koperasi Nasional ke 76, Usung Misi Terus Perbaiki Ekosistem Koperasi

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki-Kementerian Koperasi dan UMKM-

JAKARTA, PALPRES.COM - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengungkapkan, bahwa Pemerintah terus memperbaiki ekosistem koperasi di Indonesia agar semakin baik memasuki usia koperasi yang ke-76 tahun pada 12 Juli 2023.

Dia, menambahkan bahwa kita harus belajar dari 8 koperasi bermasalah, hingga KUD-KUD yang dulu mengelola produk pertanian, banyak yang mati. 

“Kita benahi ekosistemnya. 

Coba kita lihat dari beberapa kasus koperasi bermasalah memang dalam jangka pendek belum ada solusi penyelesaiannya, yang melibatkan total uang anggota sebesar Rp26 triliun,” kata MenKopUKM Teten Masduki dalam rangka Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-76, Jakarta, Rabu 12 Juli 2023.  

BACA JUGA:Kabar Gembira! Dana Tambahan Rp900.000 Segera Cair kepada Warga Kriteria Ini

Langkah PKPU, menurut Teten, juga sulit dijalankan karena aset koperasinya sudah tidak ada. 

Selain itu, diakui Teten, tidak ada skema bail out dari pemerintah untuk masalah ini.

“Selanjutnya, perlu kita garisbawahi bahwa ada juga diantara anggota koperasi bermasalah itu yang tidak pernah merasa menjadi anggota koperasi. 

Mereka hanya berinvestasi sebagai investor di koperasi-koperasi bermasalah itu dengan iming-iming bunga besar,” paparnya.

BACA JUGA:7 Manfaat Remis Bagi Kesehatan, Bisa Memperlancar Peredaran Darah dan Menambah Energi

Maka, menurut Teten, ketika koperasinya bermasalah, mereka bukan melakukan urun rembug untuk menyelamatkan koperasinya sebagai anggota sekaligus pemilik koperasi. 

Mereka hanya ingin segera menarik uangnya, bukan menyelamatkan koperasinya.

Saat ini, Teten menjelaskan dalam kasus-kasus seperti itu, relasi antara anggota dengan koperasi sudah seperti nasabah dengan penyedia layanan keuangan.

“Meski begitu, kami  tidak melihat itu sebagai lemahnya faktor pendidikan koperasi di internal koperasi. 

BACA JUGA:308 Km dari Palembang, Inilah Terowongan Kereta Api di Sumsel yang Dibangun Sebelum Indonesia Merdeka!

Tapi, lebih kepada ukuran atau skala usaha koperasi yang sudah terlalu besar,” ungkapnya.

Teten mengatakan bayangkan saja, koperasi-koperasi besar itu jumlah anggotanya sudah mencapai ratusan ribu orang, bahkan sudah masuk skala provinsi dan nasional.

Lebih dari itu, Teten mengatakan, kita harus juga melihat  dari iklim demokrasi di kalangan internal koperasi, khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) besar yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. 

"Akhirnya, dengan kondisi seperti itu, melahirkan orang-orang kuat yang menguasai koperasi. 

BACA JUGA:5 Objek Wisata Alam di Purbalingga yang Wajib Dikunjungi, Nomor 3 Ada di Bawah Tanah!

Yang menjadi pengurus koperasi ya yang itu-itu saja, hingga ke pengawasnya ya teman-temannya juga," tutur dia.

Oleh karena itu, MenKopUKM memandang UU Nomor 25 Tahun 1992 sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan dan permasalahan koperasi saat ini.

Lantas, ekosistem koperasi ideal pun harus dibangun di Indonesia. 

"Lewat UU P2SK kita sudah meletakkan pilar dan fondasi bahwa koperasi boleh masuk ke semua sektor usaha. 

BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Cair Via Pos, Cek Nama Penerimanya Disini, Bisa Lewat HP

Boleh mendirikan bank, perusahaan asuransi, masuk pasar modal, dan sebagainya. Secara konkret kita sudah mulai," ucapnya.

Bahkan,  dalam UU P2SK sudah ada pembagian yang jelas antara koperasi yang open loop dan close loop. 

Koperasi yang close loop itu berarti koperasi yang melayani dari anggota untuk anggota. 

"Ini yang sedang kita tata di dalam UU Perkoperasian yang baru, yang tahap harmonisasinya sudah selesai. Sekarang sudah di tahap menunggu Surat Presiden di Kemensetneg," ujar Teten.

BACA JUGA:Begini Asal Muasal Sri Rezeki, Tanaman Hias yang Menarik Perhatian hingga Harganya Capai Ratusan Juta Rupiah

Terakhir, lanjut Teten, akan ada hal-hal penting dalam revisi UU Perkoperasian, diantaranya mengenai pengawasan koperasi. 

"KSP yang kelas menengah dan besar akan diawasi lembaga eksternal yang namanya Otoritas Pengawas Koperasi, dimana sistem pengawasannya jauh lebih modern ketimbang yang konvensional," pungkasnya. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: