Sudah Lulus PPPK Tapi Tak Diangkat? Cek 6 Syarat Resmi dari BKN Ini!
Sudah Lulus PPPK Tapi Tak Diangkat? Cek 6 Syarat Resmi dari BKN Ini!--dprd.medan.go.id
PALPRES.COM – Sudah lulus PPPK tapi tak diangkat? Coba cek 6 syarat resmi dari BKN ini.
Harapan ribuan tenaga honorer untuk segera diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2024 kembali menemui tantangan.
Meskipun telah dinyatakan lulus seleksi PPPK, pengangkatan tidak otomatis dilakukan jika sejumlah syarat penting dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak terpenuhi.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala BKN melalui Surat Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tertanggal 18 Maret 2025.
BACA JUGA:MOHON MAAF! Honorer Lulus Seleksi PPPK Tidak Bisa Diangkat Jika Berada di Instansi Ini
BACA JUGA:50 Orang PPPK Tahap I di Lingkungan Kantor Kemenag Muratara Dilantik
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa pengangkatan honorer menjadi PPPK harus melalui proses administrasi dan teknis yang ketat, sesuai ketentuan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Formasi Khusus untuk Honorer, Tapi Tetap Harus Selektif
Tahun ini, pemerintah memang fokus menyelesaikan status tenaga honorer, dengan membuka seleksi PPPK secara khusus.
Namun demikian, BKN menegaskan bahwa proses pengangkatan tidak dapat dilakukan sembarangan.
BACA JUGA:HATI-HATI! 2 Hal Ini Bisa Batalkan Kelulusan Honorer Dalam Seleksi PPPK Tahap 2
BACA JUGA:Inilah 3 Skema Gaji bagi Honorer Dalam Seleksi PPPK Tahap 2, BKN Ingatkan Hal Ini
Setiap instansi wajib memenuhi enam syarat utama, sebelum honorer yang lulus bisa resmi menyandang status PPPK.
Ini 6 Syarat Penting Agar Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK:
1. Lulus Seleksi Resmi PPPK
Peserta harus sudah dinyatakan lulus dari seleksi PPPK yang diselenggarakan pemerintah.
BACA JUGA:Simak Prioritas Kelulusan hingga Skema Penempatan Terbaru PPPK Tahap 2
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: beberapa sumber
