Gelar Tahap II, Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Serahkan Alex Noerdin Cs ke JPU
Mantan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin, Mantan Walikota Palembang Harnojoyo, Edi Hermanto dan Rainmar Yosnaidi saat diserahkan Penyidik Pidsus Kejati Sumsel kepada JPU-Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM – Mantan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin dan Mantan Walikota Palembang Harnojoyo, diserahkan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bersama 2 tersangka lain kepada Jaksa Penuntut Umum, Kamis 2 Oktober 2025.
Penyerahan tahap II tersebut, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Kerja Sama Mitra Bangun Guna Serah (BGS) atas pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah yang terletak di Jalan Sudirman, kawasan Pasar Cinde, Palembang.
Dua tersangka lain yang diserahkan ke JPU selain Alex Noerdin dan Harnojoyo, yakni Edi Hermanto selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, Rainmar Yosnaidi selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum.
Kasus Terjadi 2016-2018
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APAR di Muratara Masih Penyelidikan
BACA JUGA:Kejari Palembang Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dinas Perkimtan 2024
Kasus dugaan korupsi yang menjerat keempat tersangka, terjadi pada periode 2016 hingga 2018, dan kini memasuki tahap lanjutan proses hukum.
Penyerahan dilakukan pada hari Kamis, 2 Oktober 2025, sebagai bagian dari upaya Kejaksaan untuk menuntaskan penyidikan dan membawa perkara ini ke tahap persidangan.
Para tersangka yang diserahkan kepada JPU yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Edi Hermanto selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, Rainmar Yosnaidi selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum, dan Harnojoyo, mantan Walikota Palembang.

Press release Kejati Sumsel terkait digelarnya Tahap II atau penyerahan perkara dan para tersangka kepada JPU, terkait dugaan korupsi dalam kegiatan Kerja Sama Mitra Bangun Guna Serah berupa tanah di Jalan Sudirman, kawasan Pasar Cinde-Romli Juniawan-
Sebabkan Kerugian Negara
BACA JUGA:Oknum Mantan Kades di Muratara Tersangka Korupsi Dana Desa Rp700 Juta Lebih
BACA JUGA:Dinilai Terbukti Korupsi Honor Relawan, Eks Pejabat di OKU Divonis Penjara
Dalam press releasenya, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut berdasarkan hasil perhitungan oleh BPKP Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp. 137.722.947.614,40.
"Empat tersangka dalam perkara dimaksud yakni AN, H, EH dan RY sudah dilaksanakan Tahap II.
Sedangkan tersangka AT selaku Direktur PT. MB sudah dilakukan pencekalan sejak 02 Juli 2025, serta sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Vanny.
JPU Persiapkan Dakwaan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
