Banner Honda PCX

Gelar Tahap II, Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Serahkan Alex Noerdin Cs ke JPU

Gelar Tahap II, Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Serahkan Alex Noerdin Cs ke JPU

Mantan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin, Mantan Walikota Palembang Harnojoyo, Edi Hermanto dan Rainmar Yosnaidi saat diserahkan Penyidik Pidsus Kejati Sumsel kepada JPU-Romli Juniawan-

BACA JUGA:Ketua RT Tak Terlibat Korupsi di Perkimtan, Kajari Palembang: Jangan Takut!

BACA JUGA:Terpidana Korupsi Masjid Sriwijaya Kembali Bayar Rp 1 Milyar kepada Kejari Palembang

Vanny mengatakan, setelah dilaksanakan Tahap II dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas perkara. 

"Dan segera melakukan pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus," pungkasnya. 

Usai Tahap II, para tersangka dibawa dengan mobil tahanan oleh petugas ke Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Peta Desa, Eks Kadis PMD Lahat dan Rekanan Disidang

BACA JUGA:Kejari Palembang Terima Uang Pengganti dan Denda dari 2 Terpidana Kasus Korupsi, Ini Rinciannya

Para tersangka yaitu Kepala Cabang PT Magna Beatum Rainmar Yosandi, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Edi Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando Direktur PT MB, kemudian Harnojoyo selaku mantan Walikota Palembang.

v

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: