TEGAS! BKN Ancam Blokir Instansi yang Telat Angkat PPPK
Ilustrasi BKN ancam blokir instansi yang telat angkat PPPK-pixabay-
PALPRES.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan ultimatum tegas kepada seluruh Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait pengangkatan PPPK hasil seleksi tahun 2024.
Ya, BKN menekankan bahwa batas akhir penyelesaian pengangkatan PPPK pada 1 Oktober 2025.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025, yang menegaskan agar seluruh instansi segera mengajukan penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) sekaligus menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Jika instansi tidak melaksanakan kewajiban tersebut, BKN tidak akan ragu untuk memberikan sanksi keras.
BACA JUGA:Hebat! Empat Pemuda Muba Ini Lolos Seleksi Ketat Bekerja dan Studi ke Jepang
BACA JUGA:TERBONGKAR! Inilah 8 Cara Efektif Agar Lolos Seleksi CPNS
Ancaman Pemblokiran Data
Sanksi yang dimaksud merujuk pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian pada Sistem Informasi ASN (SIASN).
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa instansi yang melakukan manajemen ASN tidak sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dapat dikenai pemblokiran
Bentuk sanksi yang bisa dijatuhkan meliputi:
BACA JUGA:Update Harga Emas di Pegadaian 4 Oktober 2025, Antam dan UBS Stabil, Galeri 24 Turun Tipis
BACA JUGA:Ketua TP PKK Sumsel Feby Deru Masuk 10 Besar Finalis DPD Award 2025 Kategori Ekonomi Kreatif
- Peringatan dan teguran tertulis.
- Pemblokiran data/layanan SIASN, yang membuat instansi tidak dapat memproses SK maupun Nomor Induk ASN.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
